**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan pentingnya bagi platform *X* untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini dinilai sebagai langkah untuk menciptakan keadilan di kalangan perusahaan-perusahaan digital yang telah memenuhi ketentuan untuk beroperasi di tanah air.
Budi menjelaskan bahwa kementeriannya terus berupaya meneruskan komunikasi dengan pihak *X* agar mereka dapat mengabulkan permohonan mendirikan kantor perwakilan. "Jika platform lain seperti Meta dan Google sudah memiliki perwakilan di sini, mengapa *X* tidak? Jika tidak, pemerintah akan dianggap tidak memberikan keadilan dalam berusaha," ungkap Budi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kementerian akan memperketat regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Ini berarti bahwa setiap platform digital yang beroperasi di negara ini akan diwajibkan untuk mendirikan kantor perwakilan secara resmi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat lebih mudah berkoordinasi dan berkomunikasi, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan sektor digital di Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari aturan turunan yang merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut merujuk pada pasal 40A yang menyebutkan pentingnya menciptakan kebijakan yang memungkinkan para penyelenggara sistem elektronik untuk mendapatkan *equal level of playing field*, atau kesempatan yang setara untuk berinovasi dan menjalankan usaha mereka.
"Tahun ini, kami berharap bisa menemukan langkah-langkah kebijakan yang tepat," tambah Budi. Jika *X* enggan memenuhi persyaratan untuk membuka perwakilan resmi di Indonesia, ada kemungkinan bahwa akses ke platform tersebut akan diblokir atau ditutup.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Oktober, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa *X* adalah satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor perwakilan resmi. Oleh karena itu, pemerintah meminta *X* untuk segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia agar proses koordinasi dan komunikasi dapat berjalan dengan lebih baik.
"Dari sudut pandang operasional, mereka seharusnya memiliki perwakilan di sini, terutama karena mereka memiliki sekitar 25 juta pengguna di Indonesia," tutup Budi.http://The importance of representative offices for digital platforms in Indonesia.
ANTARA
Pemerintah Dorong Platform X Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alami Insiden Akibat Kabut Asap, Kapal Berpenumpang di Muara Langadai Nyaris Tenggelam
Hotspot Kalteng Naik ke 15.895 Titik, Kejadian dan Luas Karhutla Harian Turun
Karhutla di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Api Dekati Rumah Warga dan Terkendala Air
Pria Angkut BBM Subsidi 1.000 Liter di DAS Kapuas Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







