JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya meningkatkan pemahaman partai politik terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengadakan bimbingan teknis. Kegiatan ini berlangsung di Bogor, Jawa Barat, mulai 7 hingga 10 Oktober. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan melalui laman resmi lembaga bahwa pelaksanaan bimbingan teknis tersebut merupakan manifestasi dari kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilihan, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Diungkapkan oleh Suhartoyo, kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan bersifat sementara. Hal ini berlaku sampai terbentuknya peradilan khusus yang didedikasikan untuk menangani masalah Pilkada. Namun, mengingat adanya permohonan yang masuk sejak tahun 2022 dan menjelang tahun 2024, sementara pembentuk undang-undang belum membentuk lembaga peradilan khusus tersebut, MK memutuskan untuk membuat kewenangan ini menjadi permanen demi memberikan kepastian hukum. "Meski demikian, jika di kemudian hari, pembentuk undang-undang menetapkan untuk membentuk lembaga peradilan khusus, maka MK akan menghormati keputusan tersebut," tuturnya. Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menekankan bahwa MK, dalam putusannya, memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu melibatkan sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan peserta pemilu yang saling berkontribusi untuk menjalankan amanah pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Terkait pengajuan permohonan ke MK, Suhartoyo menegaskan bahwa syarat formal tidak selalu harus dipenuhi jika terdapat proses pelaksanaan yang bersifat khusus, terutama jika terdapat dugaan pelanggaran oleh penyelenggara. Lebih lanjut, Suhartoyo juga menyebutkan bahwa MK telah membatalkan dua hasil pilkada yang pelaksanaannya telah selesai, yaitu Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digoel, karena adanya pelanggaran dalam proses pelaksanaannya. "MK berkomitmen untuk membuka keadilan yang bersifat substantif, bukan hanya sekadar mengikuti prosedur," ujar Suhartoyo dalam penutupan. ANTARA