**Borneonews - Palembang**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan sebuah kasus besar yang melibatkan tindak pidana pencucian uang yang terkoneksi dengan jaringan dari Malaysia, khususnya yang beroperasi di wilayah Palembang dan Aceh. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Palembang, Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita barang bukti terkait kasus pencucian uang tersebut dari empat orang tersangka.
Penyitaan ini mencakup aset dari keempat tersangka yang memiliki nilai total lebih dari Rp64 miliar. Menurut Kepala BNN, tindakan penyitaan aset sangat penting untuk mencegah para pelaku berupaya menghindar dari proses hukum. Dengan ketelitian dan komitmen yang kuat, BNN mampu melacak dan mendokumentasikan aset-aset yang terkait langsung dengan kegiatan ilegal ini.
Langkah-langkah yang diambil dalam penyelidikan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. BNN menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencucian uang ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik di Indonesia.
Di samping itu, BNN juga berfokus pada upaya rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat dalam penggunaan narkotika. Marthinus Hukom mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel, Kodam Sriwijaya, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang telah bekerja keras dalam usaha pemberantasan narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa BNN telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan Malaysia-Palembang; mereka ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai yang mencapai lebih dari Rp200 juta, saldo rekening yang hampir mencapai Rp1 miliar, serta aset berupa tanah dan bangunan ruko yang nilainya lebih dari Rp60 miliar. Selain itu, aset bergerak yang disita meliputi perhiasan, kendaraan bermotor, dan kendaraan roda empat senilai lebih dari Rp2,5 miliar.
Tindak pidana pencucian uang ini dihasilkan dari dua kasus, yaitu yang berkaitan dengan Malaysia serta yang menghubungkan Palembang dengan Aceh. Berdasarkan laporan yang diterima, kasus pertama melibatkan individu bernama AT alias WH yang dilaporkan pada 1 Juli 2024, dan AI alias AC pada 9 Juli 2024. Kemudian, laporan lebih lanjut menyebutkan nama LN yang terlibat pada 25 Juli 2024.
Kasus pencucian uang ini melibatkan jaringan yang diidentifikasi sebagai aktivitas narkotika BNN di bulan Maret 2024. Dari informasi yang diperoleh, BNN melakukan penangkapan terhadap LN saat ia sedang melakukan transaksi. Pada 24 Mei 2024, pihak berwenang menangkap LN di Palembang, di mana terdapat barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Jaringan ini mengkonsolidasikan aktivitas pengiriman narkotika dari Malaysia ke Palembang melalui Pekanbaru, yang dikoordinasikan oleh dua pria yang dikenal sebagai HE alias AT dan HE alias AC, yang kemudian berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Saat ini, seorang pria WNA Malaysia yang dikenal dengan inisial HOA masih dalam pencarian dan menjadi buron.
Dalam pengembangan penyidikan, BNN menemukan bahwa praktik pencucian uang dilakukan melalui pemanfaatan nomor rekening pribadi serta rekening orang lain. Dari tersangka AC, total aset yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp28 miliar, terdiri dari aset tak bergerak senilai Rp26,5 miliar dan aset bergerak berupa kendaraan senilai lebih dari Rp400 juta. Penemuan dalam rekening menunjukkan adanya uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing mencapai Rp136 juta.
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang pencucian uang, yakni Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal terkait narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi, menekankan bahwa penanganan narkotika di Sumsel harus lebih luas dan tidak hanya terfokus pada kurir serta pelaku penyalahgunaan. Ia berharap kolaborasi antara BNN dan aparat penegak hukum terus berlanjut untuk merangkul seluruh aspek dalam penanganan masalah narkoba di wilayah tersebut.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edwar Candra, Kapolda Sumsel, Kepala Bea dan Cukai Sumsel, serta sejumlah pejabat penting lainnya yang menunjukkan komitmen bersama dalam menanggulangi permasalahan narkotika di Sumatera Selatan.
ANTARA
BNN Ungkap Kasus Pencucian Uang Jaringan Malaysia di Palembang
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







