BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang residivis kambuhan berinisial EN (37) kembali ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas bekerja sama dengan Polsek Selat.
EN ditangkap di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan bahwa EN adalah residivis dengan riwayat panjang kejahatan.
"Tersangka EN telah beberapa kali melakukan tindak pidana sejak tahun 2006, diantaranya mulai dari kasus senjata tajam, penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penggelapan dan pencurian dengan pemberatan," katanya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kasus terbaru yang melibatkan EN terjadi pada tanggal 27 September 2024 lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya tertidur di dalam warung yang berlokasi di Jalan Melati, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Handphone milik korban diletakkan di lantai dalam posisi diisi daya, sementara pintu warung terbuka. Pelaku kemudian masuk dan mengambil handphone tersebut tanpa disadari oleh korban yang sedang tertidur.
Korban baru menyadari kehilangan handphone saat bangun, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Selat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EN. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk Realme C63 berwarna biru.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (DODI/j)









