**Borneonews - Manado**, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara telah mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 144 ekor ayam berjenis ras Filipina. Tindakan ini diambil karena ayam-ayam tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang diperlukan, khususnya sertifikat kesehatan dari negara asalnya, yaitu Filipina.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah penyebaran penyakit *Avian Influenza* (AI) atau flu burung yang dapat ditularkan dari ayam-ayam yang masuk secara ilegal ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Wayan menekankan bahwa ayam-ayam tersebut tidak melewati prosedur karantina yang sah dari negara asal mereka.
Lebih lanjut, Wayan mengingatkan bahwa kesehatan ayam tersebut tidak dapat dijamin, sehingga ada potensi untuk membawa penyakit yang dapat menular kepada manusia. Pemusnahan ini juga merupakan aplikasi dari hukum yang diatur dalam Pasal 48 UU 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan informasi dari *Immediate notification World Organisation for Animal Health* (OIE), Filipina telah dinyatakan mengalami risiko tinggi berupa *Highly Pathogenic Avian Influenza* (HPAI) sejak tahun 2020. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Barantin menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina nomor 5816 yang menginstruksikan semua petugas karantina untuk menolak atau memusnahkan unggas dan produk unggas yang berasal dari Filipina, mengingat risiko penularan penyakit.
Wayan menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, yang menekankan bahwa karantina berfungsi sebagai perlindungan di perbatasan, sehingga pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan perlu dilakukan secara ketat. Pemusnahan ini diharapkan dapat mengantisipasi potensialnya wabah flu burung di wilayah Sulawesi Utara.
Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat agar mematuhi regulasi yang ada dan melapor ketika ada aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga kesehatan dan keamanan wilayah Indonesia dari ancaman penyakit yang lebih luas. Tindakan pemusnahan ayam ini tidak akan terjadi tanpa adanya kolaborasi yang baik antara Karantina dan TNI AL di Tahuna.
Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, menambahkan bahwa pemusnahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan dalam regulasi karantina yang berlaku.
Sebelum dimusnahkan, ayam-ayam tersebut yang sebelumnya ditahan oleh TNI AL di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe diserahkan kepada Karantina Sulawesi Utara sebagai otoritas yang berwenang. Pemusnahan serupa juga dilakukan sebelumnya, di mana 73 ekor ayam ras Filipina disita dan dimusnahkan secara ilegal pada akhir Januari lalu.
Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanes E.H Pilap, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemusnahan ini. Ia berharap sinergi dalam penegakan hukum di batas NKRI dapat memperkuat komitmen semua instansi untuk melindungi masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia.
Pemusnahan ayam tersebut disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, Polres Tahuna, serta instansi lainnya. Ayam-ayam tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah sebelumnya menjalani proses euthanasia dengan penyuntikan bahan kimia tertentu untuk menghindari penyiksaan terhadap hewan.
ANTARA
Pemusnahan 144 Ayam Filipina, Langkah Cegah Flu Burung di Sulut
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







