JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, RD, ibu dari seorang bayi berusia 11 bulan yang menjadi korban penjualan oleh ayah kandungnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini disampaikan pasca penemuan anaknya yang dinyatakan hilang. "Kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya sangat berterima kasih. Tanpa dukungan mereka, saya tidak tahu apa yang akan terjadi dengan hidup saya sekarang," ujar RD. Ungkapan tersebut disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Menurut RD, respons kepolisian sangat cepat. Ia melaporkan hilangnya bayi tersebut pada hari Senin, 30 September, dan pada hari yang sama, anaknya sudah berhasil ditemukan. "Prosesnya sangat cepat. Saya melapor pada sore hari dan malam harinya, anak saya sudah ditemukan dalam keadaan sehat," tambahnya. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku menjadi bukti respon cepat dari pihak Polres Metro Tangerang Kota yang berada di bawah Polda Metro Jaya. Ia menyatakan langkah cepat ini merupakan cerminan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori rentan, seperti anak-anak. "Ini merupakan bagian dari komitmen Polri, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kaum rentan, terutama anak-anak. Dalam hal ini, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) adalah langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya. Sebelumnya, pada kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial RA (36) yang diduga menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta. Kompol David Yunior Kanitero, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa pelaku menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sementara ibu kandung anak tersebut berada di Kalimantan untuk bekerja. Selain menangkap RA, pihak kepolisian juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang berperan sebagai pembeli bayi tersebut. Kompol David menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari RA yang melihat sebuah iklan di media sosial *Facebook* terkait permintaan pembelian anak balita yang diposting oleh akun MON. Setelah berkomunikasi melalui *Messenger* dan *WhatsApp*, pelaku kemudian berjanji untuk bertemu di Tangerang. Sesuai perjanjian, RA yang merupakan ayah dari korban membawa bayi tersebut dari tempat penitipan di rumah ibu mertuanya ke Tangerang dengan alasan mengunjungi saudara. Di Tangerang, RA menjual anaknya kepada pemilik akun *Facebook* tersebut dan menerima uang sebesar Rp15 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang dari penjualan tersebut digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, keperluan sehari-hari, serta untuk kegiatan judi daring. Sementara itu, pasangan suami istri HK dan MON ingin membeli bayi tersebut karena telah lama mendambakan kehadiran anak. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ANTARA