**Borneonews - Jakarta** Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini telah resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, pengajuan PK tersebut didasarkan pada adanya bukti baru yang dapat memengaruhi keputusan sebelumnya serta adanya kesalahan dalam putusan hakim. Ia menyatakan, "Untuk menjelaskan ini dengan lebih baik, izinkan kami untuk mendaftarkan PK terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan menjelaskan secara detail alasan di balik permohonan ini."
Walaupun Jessica telah mendapatkan kebebasan bersyarat, ia tetap meyakini bahwa ia tidak melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Jessica berharap untuk membuktikan ketidakbersalahannya dan membantah semua tuduhan yang ada. "PK adalah hak yang diberikan kepada seseorang yang merasa bahwa mereka tidak bersalah atas perbuatan yang dit?kan kepada mereka," ujar Otto menegaskan pentingnya langkah hukum ini.
Otto juga menyatakan harapannya agar melalui PK ini, nama baik serta martabat Jessica dapat dipulihkan. "Saya harap itu saja. Kami tidak memiliki tuntutan lain selain keadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, Jessica mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan khusus yang ia lakukan dalam pengajuan PK, karena semua telah ditangani oleh tim hukum yang mengurus proses tersebut. "Saya berharap semuanya berjalan lancar dan dikabulkan. Itu saja, terima kasih," ungkap Jessica.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyampaikan kesiapan untuk menghadapi PK yang diajukan oleh Jessica. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jika Jessica mengajukan PK, pihaknya akan siap dalam menghadapi permohonan tersebut. "Tentunya, jaksa penuntut umum akan menghadapinya," tegas Harli.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada syarat-syarat kuat yang harus ada dalam pengajuan PK ini. Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengonfirmasi bahwa Jessica akan bebas bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2024. Meskipun sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap berkewajiban untuk melapor dan mengikuti program pembimbingan hingga tahun 2032.
Hak pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Jessica berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang berbagai ketentuan terkait remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat.
ANTARA
Jessica Wongso ajukan peninjauan kembali atas putusan MA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







