**Borneonews - Manokwari**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat telah mencatat bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk periode Januari hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp340 miliar, yang setara dengan sekitar 65 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, menyampaikan di Manokwari bahwa target PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2024 ditetapkan sebesar Rp532 miliar. Namun, ia menyebutkan bahwa anggaran tersebut akan mengalami penyesuaian.
"APBD Perubahan 2024 akan mengalami koreksi karena sebagian sumber pendapatan kini sudah masuk ke wilayah Papua Barat Daya," jelas Bachri Yasin.
Dia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar terhadap capaian PAD 2024 berasal dari komponen pajak daerah, yang mencapai lebih kurang Rp200 miliar dari target Rp394 miliar. Penerimaan pajak daerah ini terbagi atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp55 miliar dari target Rp97 miliar, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp40-an miliar dari target Rp70 miliar.
"Tren penerimaan PKB dan BBNKB biasanya menunjukkan peningkatan menjelang akhir tahun, disebabkan adanya kebijakan pembebasan denda dan biaya balik nama," imbuhnya.
Selain itu, Bachri juga menyampaikan bahwa komponen lain yang berkontribusi pada PAD adalah penerimaan retribusi daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, serta pendapatan lain-lain dari daerah yang totalnya kurang lebih Rp60 miliar.
Retribusi daerah yang paling besar disumbangkan oleh badan layanan umum daerah (BLUD), yang dioperasikan oleh BPSDM Papua Barat, RSUP Papua Barat, dan Dinas Perikanan Papua Barat. Optimalisasi pengelolaan BLUD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan retribusi. Jika BLUD mampu meraih surplus, maka hal tersebut dapat mendukung peningkatan PAD Papua Barat dalam satu periode anggaran.
"Jika pengelolaan BLUD telah mandiri dan profesional, sangat mungkin biaya operasional dapat ditanggung oleh masing-masing BLUD, kecuali untuk gaji pegawai," papar Bachri Yasin.
Saat ini, Bachri mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menjalankan program insentif pajak, yang mencakup penghapusan denda untuk PKB dan BBNKB, dan kebijakan ini berlaku hingga akhir Oktober 2024.
Program ini akan dievaluasi setelah masa berlakunya berakhir, untuk mengetahui efektivitasnya serta animo masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan tersebut. "Berdasarkan pengalaman kami, masyarakat biasanya menginginkan perpanjangan program insentif pajak kendaraan bermotor. Namun, perpanjangan tersebut juga harus disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.
Bachri juga mengajak pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari provinsi lainnya, yang sudah beroperasi di Papua Barat selama lebih dari tiga bulan, untuk memanfaatkan program penghapusan BBN.
Kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi sangat mempengaruhi capaian PAD dari PKB, yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas publik, seperti infrastruktur jalan dan jembatan.
ANTARA
Realisasi PAD Papua Barat Capai Rp340 Miliar hingga September 2024
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







