MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari, Papua Barat**, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari telah mencatat penerbitan jumlah paspor sebanyak 1.892 unit dari bulan Januari hingga September 2024. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dan berhasil melampaui target yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar 1.400 paspor. Iman Teguh Adianto, selaku Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, menjelaskan bahwa dari total paspor yang diterbitkan, terdapat 921 paspor elektronik dan 971 paspor konvensional. Dia juga menekankan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi dari penggunaan paspor biasa ke paspor elektronik. Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki dua pilihan dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi terus melakukan sosialisasi mengenai manfaat paspor elektronik kepada masyarakat, terutama di lima kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya: Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Pegunungan Arfak. Beberapa keunggulan dari paspor elektronik ini mencakup fitur *autogate*, yang memungkinkan proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara otomatis melalui data biometrik seperti sidik jari. Selain itu, paspor ini juga lebih aman dan memberikan kemudahan bagi pemegangnya untuk bepergian tanpa visa ke Jepang. Sikap masyarakat terhadap penerbitan paspor juga menunjukkan tanda-tanda positif. Hal ini tercermin dari hampir seimbangnya jumlah permohonan antara paspor elektronik dan biasa, yang menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dari masing-masing jenis paspor tersebut. Permintaan penerbitan paspor di wilayah kerja Imigrasi Manokwari umumnya didominasi oleh keperluan bepergian untuk tujuan wisata, umrah, haji, wisata rohani, serta kepentingan pendidikan. Selain itu, terdapat dua program inovasi yang sangat diminati oleh masyarakat, yaitu program *si maleo* (siap melayani lewat mobile) dan *jajan papeda* (jelajah layanan paspor pergi desa). Program-program ini telah diluncurkan sejak tahun 2022 dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus persyaratan pembuatan paspor. Hingga September 2024, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan paspor tercatat sebesar Rp1,04 miliar. Ini menunjukkan kontribusi yang signifikan dari kegiatan penerbitan paspor terhadap pendapatan negara, sekaligus mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi untuk keperluan perjalanan. ANTARA