**Borneonews - Jakarta**, BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan usulan mengenai rekomposisi iuran yang diperuntukkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan bagian dari rencana pemerintah yang sedang dilakukan untuk merevisi kebijakan JKP.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa dalam pembahasan tersebut, mereka berpendapat bahwa tidak hanya JKP yang perlu dievaluasi, tetapi juga rekomposisi dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menekankan pentingnya melakukan *review* terhadap rekomposisi ini pada kesempatan konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Anggoro menjelaskan, pada skema yang ada saat ini, total iuran sebesar 0,46 persen yang dibayarkan, terdiri dari 0,22 persen yang berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu, sisanya merupakan hasil rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan JKP.
Dalam situasi ini, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar rekomposisi iuran dari JKM dialihkan ke JKK atau pemerintah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa JKK memiliki ketahanan dana yang lebih baik. Terkait dengan revisi manfaat JKP, Anggoro menyebutkan bahwa penyesuaian juga akan merujuk pada manfaat yang diberikan oleh Program Kartu Prakerja, dengan tujuan menjaga ketahanan dana JKP.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa usulan rekomposisi ini sangat penting bagi stabilitas pendanaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajukan permintaan agar pengenaan pajak pada JKP disamakan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya. Saat ini, pajak masih dikenakan pada hasil investasi JKP, berbeda dengan yang diterapkan pada Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, pada tanggal 3 Oktober 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk merevisi manfaat JKP. Penyesuaian tersebut merujuk pada manfaat yang diberikan oleh Kartu Prakerja, terutama nilai insentif pelatihan. Dalam rencana tersebut, cakupan penerima JKP pun diharapkan dapat diperluas, termasuk pekerja dengan status kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
JKP sendiri adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penerima manfaat JKP akan memperoleh bantuan tunai selama enam bulan, serta akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sejak penyaluran manfaat JKP dimulai pada tahun 2022, lebih dari 100 ribu pekerja terdampak PHK telah menerima bantuan dengan total nilai yang mencapai Rp675 miliar hingga tanggal 31 Agustus 2024.
ANTARA
Usulan Rekomposisi Iuran BPJS, Prioritaskan Ketahanan Dana JKP
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Komentar (0)
Memuat komentar…






