JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa telah mencapai kesepakatan mengenai solusi terkait dengan nama produk yang telah bersertifikat halal. Kesepakatan ini muncul setelah adanya perbedaan pandangan antara ketiga lembaga tersebut. Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama, menyatakan bahwa konsolidasi yang dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang dianggap menyalahi ketentuan dalam Fatwa MUI. Dalam keterangan resminya, ia menyoroti pentingnya membahas penamaan produk yang memiliki konotasi negatif atau dilarang. Sebelumnya, terdapat beberapa produk dengan nama yang mengundang kontroversi, seperti *tuyul*, *tuak*, *beer*, dan *wine*, yang semuanya memperoleh sertifikat halal. Nama-nama ini kemudian memicu reaksi dari masyarakat serta mendapatkan perhatian khusus dari MUI. Pada pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober, ketiga lembaga sepakat untuk menentukan langkah-langkah perbaikan untuk 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya dianggap bermasalah. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga para pejabat penting dari masing-masing lembaga, termasuk Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, serta Asrorun Niam Sholeh dan Zulfa Mustofa. Aqil menjelaskan bahwa, dari total 5.314.453 produk bersertifikat halal, 151 di antaranya mengalami masalah pada namanya, yang berarti hanya sekitar 0,003 persen dari total. Ia mengungkapkan bahwa dari 151 produk tersebut, 30 di antaranya dikecualikan, sementara 121 produk lainnya memerlukan penyesuaian. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, merujuk pada Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, yang mencakup dua kondisi terkait nama produk. Pertama, terdapat pengecualian mengenai penggunaan nama, bentuk, atau kemasan produk yang diatur dalam fatwa tersebut. Niam memberikan contoh pada produk minuman tradisional seperti *bir pletok*, yang dikenal halal dan suci, meskipun mengandung istilah *bir*. Niam menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat. Ia menambahkan bahwa ada beberapa kata, termasuk *wine*, yang tidak selalu terlarang, seperti dalam konteks warna. Untuk memperbaiki penamaan produk yang bermasalah, telah dibahas mekanisme afirmatif yang memungkinkan penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum dan standar fatwa yang berlaku. Proses konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan sertifikasi halal serta memenuhi kepentingan publik dan jaminan perlindungan halal. Zulfa Mustofa, Ketua Komite Fatwa Produk Halal, menekankan kepada masyarakat untuk tidak merasa ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) dan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH. Ia menjelaskan bahwa semua lembaga berpegang pada acuan dan standar fatwa yang sama, serta mengikuti proses audit yang konsisten. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan tercipta kepastian dan kejelasan dalam hal nama produk bersertifikat halal, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. ANTARA