DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Satpol PP Provinsi Bali mengemukakan adanya kendala terkait anggaran dalam menertibkan alat peraga sosial (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang tidak resmi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024 serta pilkada di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Bali. Hal ini menjadi pembahasan penting, terutama di masa mendekati pelaksanaan pemilihan. Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran, terutama untuk jajaran di tingkat kabupaten dan kota. Dalam pernyataannya, ia mendorong pasangan calon dan relawan yang memasang alat peraga di lokasi yang dilarang, termasuk pada jalan protokoler, untuk secara mandiri menurunkan APS dan APK yang tidak memiliki stempel resmi dari KPU. Rai Dharmadi mengungkapkan, "Kami akan berkoordinasi dengan mereka yang memasang alat peraga tersebut agar dapat membongkar sendiri. Apabila mereka tidak melakukannya, kami siap untuk membantu proses pembongkaran. Namun, kami juga menghadapi tantangan dalam hal tempat penyimpanan, karena kantor Satpol PP di tingkat kabupaten dan kota memiliki ruang yang terbatas." Menurutnya, seharusnya ada alokasi anggaran khusus untuk penertiban ini, terutama dalam konteks pemilu dan pilkada yang berlangsung di Bali. Namun, tidak semua kabupaten dan kota mendapatkan dana yang diperlukan untuk menjalankan tugas ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, Satpol PP Bali berupaya bekerja sama dengan KPU Bali dan Bawaslu Bali guna menyamakan pandangan dalam penindakan alat peraga selama masa kampanye. "Apabila terdapat persepsi yang salah dari masyarakat atau pendukung, amat penting untuk melakukan sosialisasi agar terhindar dari gesekan. Kami ingin memastikan bahwa segala tindakan yang diambil berlandaskan rekomendasi dan bukti dari kedua lembaga, sebagai bagian dari usaha menjaga kondusifitas daerah," tambahnya. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menginformasikan bahwa sejak dua tahun lalu, pihaknya telah mengingatkan agar setiap instansi mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah. Sayangnya, tidak semua permohonan mendapatkan persetujuan. Memahami permasalahan ini, Lidartawan berinisiatif untuk segera mengajukan permintaan anggaran ke pusat agar dana penertiban alat peraga dapat dialokasikan untuk KPU serta Bawaslu. "Nantinya, biaya ini akan diusulkan oleh KPU atau Bawaslu ke pusat, mengingat dalam nomenklatur peraturan menteri dalam negeri saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut; semuanya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah," ungkapnya. ANTARA