BATAM –
**Borneonews - Batam**, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah melaksanakan pelatihan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam rangka mendukung inklusi bagi pekerja dengan disabilitas. Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kemampuan komunikasi antara pegawai dan penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami tuna rungu dan tuna wicara. Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Batam, Mohzaini, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk melatih pegawai yang berkecimpung di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan agar dapat merekrut serta berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Ini menjadi penting mengingat banyaknya perusahaan yang bersedia mempekerjakan mereka, tetapi tidak mengetahui cara berkomunikasi yang efektif. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengharuskan perusahaan swasta untuk mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dari total tenaga kerja. Mohzaini menekankan bahwa meskipun perusahaan bersedia menerima tenaga kerja disabilitas, sering kali mereka mengalami kesulitan dalam memberikan instruksi dan berinteraksi secara efektif. Sebagai solusi, Disnaker menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan para pegawai di bidang SDM dalam menggunakan *sign language* atau bahasa isyarat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berkontribusi secara maksimal di tempat kerja. Dalam pelatihan ini, sebanyak 15 peserta yang mewakili berbagai perusahaan di Batam ikut berpartisipasi, ditambah lima orang dari Disnaker yang turut berlatih secara sukarela. Mohzaini menegaskan pentingnya pelatihan ini tidak hanya untuk perusahaan, melainkan juga bagi Disnaker yang perlu berkomunikasi secara langsung dengan pencari kerja disabilitas dan memberikan mereka arahan yang diperlukan. Mohzaini merasa bersyukur atas adanya instruktur SIBI dan fasilitas yang memadai untuk kegiatan ini. Pelatihan akan berlangsung selama 15 hari, dan setelah selesai, akan diadakan evaluasi untuk meninjau hasil dari pelatihan yang telah dilakukan. Harapan kedepannya, Mohzaini menyatakan agar perusahaan-perusahaan di Batam lebih siap dalam menerapkan kebijakan inklusi dengan menerima pekerja disabilitas minimal satu persen, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. ANTARA