JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan kesejahteraan hakim. Hal ini sejalan dengan seruan yang disampaikan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Anggota KY, Joko Sasmito, mengungkapkan keyakinan tersebut saat menerima audiensi dari sejumlah hakim yang tergabung dalam SHI di Gedung KY, Jakarta. "KY dan MA memiliki tekad untuk mengawasi dan mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat direalisasikan secepatnya," kata Joko. Dalam pandangan Joko, KY dan MA sangat memahami rasa cemas yang dirasakan oleh para hakim. Mereka menganggap penting untuk menyoroti isu kesejahteraan hakim, yang tidak mengalami perubahan selama dua belas tahun terakhir. Selain itu, kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap tuntutan peningkatan kesejahteraan tersebut. Mencapai kesejahteraan bagi para hakim dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga integritas mereka. KY dan MA berpendapat bahwa ketidakcukupan kesejahteraan yang sebanding dengan tanggung jawab yang diemban oleh hakim dapat mengakibatkan kerentanan dalam menjaga independensi mereka. "Kami berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, dapat mengerti dan mendukung isu ini dengan segera memberikan persetujuan," tambah Joko. Joko juga merinci empat aspek kesejahteraan yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Pertama, perlunya peningkatan tunjangan jabatan bagi hakim, karena tidak ada penyesuaian sejak tahun 2012. Kedua, ada kebutuhan untuk menyesuaikan tunjangan kemahalan, mengingat para hakim sering kali mengalami kesulitan saat melakukan mutasi atau berpindah tempat tugas. Selanjutnya, jaminan kesehatan untuk melindungi keluarga hakim menjadi penting, karena saat ini asuransi yang ada hanya mencakup hakim itu sendiri. Terakhir, perlu adanya perhatian khusus terhadap jaminan keamanan bagi hakim dan lembaga peradilan. Selain hal tersebut, KY dan MA juga meyakini bahwa status hakim sebagai pejabat negara harus diatur dalam Undang-Undang Jabatan Hakim. Ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan serta akuntabilitas hakim. "Dengan adanya undang-undang ini, kesejahteraan hakim yang mencakup gaji, tunjangan, penyediaan rumah dinas, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat terlaksana tanpa adanya hambatan dalam aspek legislasi dan regulasi," jelas Joko. Pernyataan yang disampaikan oleh Joko merupakan representasi sikap kelembagaan dari KY dan MA terkait rencana cuti bersama para hakim dalam rangka peningkatan kesejahteraan. SHI telah menginisiasi Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. ANTARA