KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor mengajak masyarakat setempat untuk memasang patok tanah atau tanda batas di tanah yang dimiliki.

"Salah satu alasan masyarakat perlu mematok tanahnya yakni membuat adanya kepastian batas bidang tanah sehingga terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan dengan pihak lain," kata Zubaidi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kemudian memasang patok tanah atau tanda batas juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah dan patok tanah menjadi salah sastu syarat untuk mendapatkan sertipikat tanah.

Dijelaskan bahwa saat memasang patok tanah sebaiknya melibatkan tetangga sekitar untuk mengetahui pasti batas tanah yang dimiliki dan agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.

"Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang akan memasang patok tanah, pertama yakni harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan," jelas Zubaidi.

--page

Kemudian, patok tanah bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon atau kayu. Untuk ukurannya yakni minimal 50cm dengan rincian 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10cm berada di permukaan tanah.

Jika masyarakat Gunung Mas masih bingung, bisa hubungi hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas yakni di nomor 0858-2800-1205. (RISKA YULYANA/Y)