JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menekankan pentingnya Mahkamah Agung untuk berjuang demi kesejahteraan hakim. Hal ini mengacu pada kondisi kesejahteraan hakim yang belum menunjukkan perubahan signifikan sejak tahun 2012. Mahfud menegaskan bahwa sebagai lembaga yang independen dan berdiri di luar struktur pemerintahan, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab utama dalam memperjuangkan perbaikan tersebut. Dalam pernyataannya di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, ia mengatakan dengan jelas, "Tentunya yang harus memperjuangkan adalah Mahkamah Agung." Ia menunjukkan bahwa tanpa lobi yang kuat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait anggaran, hasil yang dicapai tidak akan maksimal. Keterkaitan antara anggaran dan kesejahteraan hakim menjadi isu yang perlu dicermati lebih lanjut. Mahfud juga mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinan Presiden ke-4 RI, K.H. Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur, terjadi kenaikan gaji hakim yang mencapai 1.000 persen. Namun, kenaikan tersebut tidak berlangsung lama dan di bawah kebijakan pemerintahan yang dinamis, gaji hakim sempat diturunkan lagi pada tahun 2001. Sayangnya, Mahfud tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik penurunan tersebut. "Keragaman pemerintahan kerap membawa isu yang berubah-ubah. Dalam masa saya menjabat, permasalahan ini tampaknya surut, tetapi ternyata belum sepenuhnya teratasi. Semua kembali kepada kebijakan pemerintah yang berjalan," ungkapnya. Sebelumnya, dalam sebuah audiensi yang diselenggarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Mahkamah Agung pada tanggal 7 Oktober, mereka mengajukan empat tuntutan, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim yang stagnan sejak 2012. Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah dukungan SHI terhadap pimpinan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) agar mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. ANTARA