**Borneonews - Mataram**, Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santriwati berinisial NI, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis, kini berada dalam proses penyidikan yang aktif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa meskipun kasus ini masih dalam tahap investigasi, pihaknya berencana untuk memanggil perwakilan dari Pondok Pesantren Al-Aziziyah guna meminta keterangan lebih lanjut. "Kasus ini masih dalam tahap proses. Kami akan mengundang pihak ponpes untuk memberikan keterangan," jelasnya saat memberikan informasi kepada wartawan di Mataram.
Dalam agenda pemeriksaan yang direncanakan, Yogi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan dipanggil meliputi ketua yayasan, kepala ponpes, serta ahli forensik yang sebelumnya melakukan autopsi terhadap jenazah NI. Meskipun pihak kepolisian telah menerima hasil autopsi, mereka belum dapat memperinci hasil tersebut kepada publik karena masih menunggu pemeriksaan dari ahli forensik. Kami sudah mendapatkan hasil autopsi, namun belum melakukan pengecekan dengan ahli forensik, sehingga kami belum bisa merilis informasi tersebut, tambahnya.
Yogi juga menekankan bahwa proses penanganan kasus ini sangat komprehensif, mempertimbangkan berbagai regulasi yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Aziziyah. Hal ini mencakup izin operasional, kegiatan-kegiatan di dalam ponpes, serta standar operasional prosedur (SOP) yang diikuti dalam menangani korban. Ia menuturkan, Kami juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak medis dari ponpes, yang akan ditangani oleh unit tindak pidana tertentu, ujarnya.
Kepolisian memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh demi mengungkap penyebab kematian santriwati NI. Dalam proses ini, setidaknya ada 50 orang saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus Pondok Pesantren Al-Aziziyah serta santriwati yang lain. Selain itu, terdapat juga permintaan untuk mendapatkan keterangan dari ahli hukum pidana, psikolog, dan tenaga medis di Kabupaten Lombok Timur yang sebelumnya merawat almarhumah sebelum dia menghembuskan napas terakhir.
Orang tua almarhumah juga termasuk dalam daftar yang akan diperiksa, sambungnya. Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang tergolong anak-anak, pihak penyidik juga menyediakan pendampingan dari pekerja sosial dan lembaga perlindungan anak (LPA) untuk memastikan mereka merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan.
Santriwati NI, yang berusia 13 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Raden Soedjono, di Kabupaten Lombok Timur, pada hari Sabtu, 29 Juni. Sebelumnya, NI juga telah menjalani perawatan di Klinik dr. Candra dan Puskesmas Labuhan Haji, yang keduanya terletak di Kabupaten Lombok Timur.
ANTARA
Penyidikan Kasus Penganiayaan Santriwati NI Masih Berlanjut
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







