BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengumumkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah untuk periode Januari hingga awal Oktober 2024 telah mencapai Rp804 juta. Angka ini diperoleh dari total target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar. Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menyampaikan pernyataannya mengenai pencapaian ini pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif retribusi sampah yang baru. Penerapan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait tarif retribusi pelayanan persampahan. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat peningkatan tarif retribusi sampah khususnya bagi kawasan pusat perbelanjaan. Sebelumnya, tarif bagi pusat perbelanjaan adalah Rp600 ribu, namun kini berlaku tarif baru yang beragam. Untuk pusat perbelanjaan dengan gerai di bawah 100 unit, tarif yang dikenakan adalah Rp4,5 juta, sementara bagi yang memiliki lebih dari 100 gerai, tarifnya menjadi Rp7,5 juta per bulan. Riduan juga menambahkan bahwa sejak 1 Agustus 2024, pihaknya telah memberlakukan penarikan retribusi bagi kendaraan umum yang membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul. Misalnya, untuk hotel bintang lima, tarif retribusi mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan. Di sisi lain, kendaraan umum yang membawa sampah ke TPA dikenakan biaya sebesar Rp5 ribu untuk mobil bak terbuka ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk truk sampah. Ketentuan ini diambil mengingat tingginya biaya operasional TPA yang menggunakan alat berat seperti ekskavator, yang membutuhkan bahan bakar minyak selama proses operasional. Biaya retribusi yang dikenakan juga tidak termasuk dalam jasa maupun peralatan yang digunakan. Riduan pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembayaran retribusi sampah. Ia menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi memiliki dampak positif terhadap kualitas pelayanan pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Di sisi lain, DLH Kota Bengkulu akan menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan melakukan pembuangan sampah sembarangan. Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Efendi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diambil karena tingginya keluhan dari masyarakat terkait oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan. ANTARA