**Borneonews - Jakarta**, Organisasi Buruh Internasional (*International Labour Organization*/ILO) memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ILO mendorong agar perluasan jangkauan kepesertaan program ini dapat terus ditingkatkan, terutama melalui peningkatan komunikasi di tingkat lokal.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, yang bertajuk Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, mengungkapkan bahwa angka 100 ribu pekerja yang telah menerima manfaat dari program JKP merupakan pencapaian yang signifikan. Hal ini sangat berarti apabila mempertimbangkan besarnya wilayah serta keragaman demografis yang ada di Indonesia.
"Saya percaya salah satu aspek yang sangat penting adalah upaya yang telah dilakukan dengan baik, yang bertujuan untuk menjangkau lebih banyak peserta. Kunci dari hal ini adalah pelokalan, khususnya dalam komunikasi mengenai pentingnya keikutsertaan dalam program ini. Selain itu, perlu juga ada insentif di luar bantuan tunai selama enam bulan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Singh menjelaskan bahwa insentif yang diberikan melalui jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terbatas pada bantuan tunai, tetapi juga mencakup akses terhadap pasar kerja serta pelatihan yang merupakan bagian dari implementasi JKP di Indonesia. Dalam konteks ini, dia menekankan pentingnya menjaga momentum program jaminan sosial bagi para korban PHK agar mereka dapat kembali bekerja.
"Diperlukan upaya untuk menghubungkan berbagai jenis perlindungan sosial, khususnya jaminan sosial untuk pekerja yang mengalami PHK, dengan pasar kerja yang aktif dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya.
Menjaga agar penerima manfaat JKP dapat kembali bekerja menjadi salah satu perhatian utama, mengingat bahwa masa pengangguran yang berkepanjangan dapat menyebabkan pemborosan sumber daya dari pemerintah.
JKP adalah bentuk jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK, di mana para penerima manfaat program ini akan mendapatkan bantuan tunai selama enam bulan, beserta akses informasi seputar pasar kerja serta pelatihan.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sejak manfaat JKP mulai disalurkan pada tahun 2022, lebih dari 100 ribu pekerja yang ter-PHK telah menerima manfaat dengan total nominal bantuan mencapai Rp675 miliar hingga tanggal 31 Agustus 2024.
ANTARA
ILO Apresiasi JKP Indonesia, Dorong Perluasan dan Pelatihan Pekerja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







