**Borneonews - Surabaya**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan yang berujung pada penyitaan tujuh unit kendaraan roda empat. Tindakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penggeledahan yang berlangsung sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024 mencakup sepuluh lokasi, termasuk rumah dan bangunan yang berada di beberapa daerah seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kendaraan yang disita meliputi satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hilux *double cabin*, Toyota Avanza, serta satu unit mobil merek Isuzu.
Selain kendaraan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang berharga lainnya. Antara lain, terdapat satu jam tangan merek Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai yang diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, bukti elektronik seperti ponsel, *harddisk*, dan laptop juga ikut disita, bersamaan dengan dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, serta berbagai catatan dan kwitansi pembelian barang.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan lebih lanjut bahwa dari empat tersangka penerima, tiga adalah penyelenggara negara, dan satu lagi adalah staf dari penyelenggara negara.
Di pihak pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pada September 2022.
Perlu diketahui, pada bulan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Sahat Tua P. Simanjuntak terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.
ANTARA
KPK Sita Tujuh Mobil dan Barang Berharga Terkait Korupsi Hibah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







