JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Organisasi Buruh Internasional (*International Labour Organization/ILO*) mengemukakan pentingnya penerapan jaminan sosial dalam sektor ketenagakerjaan untuk menghadapi berbagai disrupsi yang mungkin terjadi. Hal ini dimaksudkan agar individu yang terkena dampak dapat segera kembali ke pasar kerja. Pada konferensi pers bertajuk Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection, yang diadakan ILO bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menjelaskan sejumlah faktor yang bisa menyebabkan disrupsi ini. Beberapa contohnya meliputi pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan transformasi digital yang cepat. Simrin menegaskan bahwa fenomena disrupsi ini berdampak pada perubahan pola kerja serta munculnya jenis pekerjaan baru. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memiliki asuransi pengangguran. Hal ini bertujuan agar individu yang berisiko kehilangan pekerjaan dapat dipersiapkan melalui pelatihan dan pemberian keterampilan, sehingga mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan baru. Di Indonesia, penerapan program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*) dianggap krusial dalam membantu mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (*PHK*). Program ini diharapkan dapat mempercepat proses penempatan kembali tenaga kerja yang terkena dampak ke dalam dunia kerja. Menurut Simrin, ada tren positif terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para korban PHK di kawasan Asia. Cakupan program tersebut mengalami peningkatan menjadi 13 persen pada tahun 2023, meningkat dari sembilan persen pada tahun sebelumnya. Ia menambahkan bahwa akselerasi tersebut dipicu oleh pandemi COVID-19 yang mendorong negara-negara untuk berinvestasi lebih dalam dalam perlindungan sosial. Meskipun demikian, Simrin mengingatkan bahwa upaya kolaboratif menjadi sangat penting dalam pengembangan solusi perlindungan untuk pengangguran. Ia menyatakan, tidak ada satu solusi yang dapat diterapkan secara universal di semua negara. Sebelumnya, pertemuan Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection yang melibatkan 15 negara di Asia ini bertujuan untuk berbagi praktik terbaik dalam penyelenggaraan program perlindungan pengangguran yang relevan di tiap negara peserta. ANTARA