**Borneonews - Tanjungpinang**, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dengan jumlah sebesar Rp55,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Karimun. Penyaluran ini dilakukan hingga September 2024 dan tidak ada penundaan yang terjadi dalam pengiriman dana ini, sehingga tidak menghalangi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai keterlambatan pembayaran TPP ASN di Karimun yang disebabkan oleh tertundanya transfer dari Pemprov tidaklah benar. Dalam keterangannya di Tanjungpinang, ia menjelaskan bahwa total dana Rp55,2 miliar tersebut telah sepenuhnya ditransfer ke kas daerah Pemkab Karimun pada awal September 2024. Pengiriman dana ini mencakup sejumlah komponen penting lainnya yang relevan.
Rincian dari penyaluran dana ini juga mencakup tunda salur tahun 2023 sebesar Rp17,16 miliar yang disalurkan pada 20 Maret 2024, serta DBH reguler untuk triwulan I 2024 yang mencapai Rp11,50 miliar dan ditransfer pada 5 April 2024. Selain itu, pajak rokok senilai Rp2,36 miliar pada bulan Desember 2023 dan pajak rokok untuk triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar juga disalurkan pada 3 Mei 2024. Selain itu, Pemprov Kepri juga telah mengirimkan DBH reguler untuk triwulan II 2024 yang berjumlah Rp17,25 miliar pada 15 Juli 2024 serta pajak rokok triwulan II 2024 yang sebesar Rp3,23 miliar pada 29 Juli 2024.
Adi juga menekankan bahwa semua penyaluran dana telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditentukan. Ia menyatakan bahwa kewajiban Pemprov Kepri telah dicukupi dan jumlah total transfer menandakan bahwa tidak ada tunggakan yang akan mengganggu operasional finansial Pemkab Karimun, termasuk dalam hal pembayaran TPP.
Ia menyayangkan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekda Kabupaten Karimun, yang mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran TPP dapat disebabkan oleh transfer dari Pemprov. Menurutnya, masalah tersebut lebih banyak terkait dengan manajemen keuangan di kabupaten. Adi berharap Pemkab Karimun bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan untuk mencegah kebingungan di kalangan pegawai dan masyarakat.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola penerimaan DBH. Oleh karena itu, penundaan dalam pembayaran tunjangan untuk pegawai tidak seharusnya sepenuhnya dihubungkan dengan proses transfer dari Pemprov Kepri. Pemprov Kepri akan terus berupaya berkoordinasi dengan Pemkab Karimun agar tidak ada lagi informasi yang keliru mengenai penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan lebih dari Rp55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, Adi menegaskan bahwa semua kewajiban terkait DBH telah dipenuhi. Ia juga mengingatkan setiap kepala daerah untuk berinovasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil.
ANTARA
Pemprov Kepri Salurkan Dana Bagi Hasil Rp55,2 M ke Karimun
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







