BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II telah memperkuat kerjasama di sektor perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan di aula kantor Kejati Kepri, yang terletak di Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada hari Rabu. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Eddy Sulistijanto. Melalui sambutannya, Teguh menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mencakup penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Teguh juga menggarisbawahi bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan yang telah terjalin selama ini memberikan manfaat nyata. Hal ini mencerminkan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih efisien di Indonesia. Diharapkan, pertimbangan hukum yang diberikan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri—baik berupa pendapat hukum maupun pendampingan hukum—akan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Ini diharapkan juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan, serta memperkuat setiap langkah yang diambil oleh BPJS Kesehatan untuk mencapai hasil yang optimal. Teguh melanjutkan penjelasannya mengenai BPJS Kesehatan, yang merupakan suatu badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan program jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat memanfaatkan pemeliharaan kesehatan serta mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka. Kehadiran BPJS Kesehatan sangat krusial dalam mewujudkan sistem jaminan sosial di sektor kesehatan. Ini disebabkan karena BPJS Kesehatan melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini cenderung berpola *out of pocket payment*, dengan mengarahkan sistem pembiayaan ke arah yang lebih terstruktur dan berbasis asuransi kesehatan sosial. Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan akan tercipta pedoman yang lebih jelas untuk mengoptimalkan koordinasi antara kedua belah pihak, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Sementara itu, Eddy Sulistijanto dari BPJS Kesehatan Wilayah II mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati Kepri atas kemitraan yang telah terjalin dengan baik. Ia menyatakan bahwa penandatanganan PKS bertujuan untuk mempererat hubungan serta memperkuat komunikasi antara BPJS Kesehatan dan Kejati Kepri dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama di wilayah Kepri. Eddy berharap bahwa perpanjangan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan serta mendukung penyelenggara negara dalam menjalankan Program JKN dengan lebih baik. ANTARA