**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menemukan 16 dugaan pelanggaran terkait kampanye pada Pilkada serentak 2024. Temuan ini mencuat selama periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 6 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut berasal dari laporan masyarakat, peserta pemilihan, serta hasil temuan tim pengawas. Ia menjelaskan bahwa dari total 16 dugaan, sembilan di antaranya merupakan hasil temuan langsung, sementara lima lainnya didasarkan pada laporan yang didaftarkan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Terdapat juga dua laporan yang, sayangnya, tidak diregister.
Lebih lanjut, Itratip merinci bahwa dari 14 dugaan pelanggaran yang terdaftar, delapan di antaranya diklasifikasikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan. Satu lainnya merupakan pelanggaran administratif, sementara tiga lagi terkait dengan pelanggaran hukum yang berbeda, termasuk isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Itratip menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu di kabupaten/kota telah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan pedoman Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTB dengan beberapa perincian penting. Di Kota Mataram, misalnya, teridentifikasi adanya dugaan praktik *money politics*.
Sementara itu, di Kabupaten Lombok Tengah, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah. Sedangkan di Kabupaten Lombok Timur, kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Demikian pula, Kabupaten Sumbawa melaporkan adanya pelanggaran hukum lainnya, serta masalah yang terkait dengan netralitas ASN.
Di Kabupaten Dompu, kasus yang dilaporkan mencakup dugaan pelanggaran pidana terkait ASN yang berkiprah di media sosial, serta adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat. Terdapat pula laporan mengenai pelanggaran terkait netralitas kepala desa dan temuan praktik *money politics*.
Kabupaten Bima juga tidak luput dari perhatian, di mana ditemukan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di tempat ibadah, serta pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Selain memeriksa dugaan pelanggaran, Bawaslu NTB juga aktif mengawasi kegiatan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para calon. Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat bahwa sepanjang periode hingga 6 Oktober 2024, telah dilakukan pemasangan sebanyak 11.299 APK dan distribusi 9.709 bahan kampanye.
Namun, tidak semua APK dan bahan kampanye tersebut memenuhi standar, karena Bawaslu juga mencatat telah melakukan penertiban terhadap 687 APK dan bahan kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan zona pemasangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam proses pemilihan.
ANTARA
Bawaslu NTB Temukan 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







