SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaksanakan program vaksinasi rabies dan sterilisasi gratis bagi hewan peliharaan dalam upaya mencegah penyebaran penyakit rabies. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif yang diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan hewan. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Arin Nikmah, menjelaskan bahwa vaksinasi rabies dan sterilisasi kucing dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain Cat Rescue Community (CRC), Yayasan Adopsi Hewan Indonesia, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Kerjasama ini menunjukkan komitmen bersama dalam penanganan masalah kesehatan hewan dan masyarakat. Jadwal pelaksanaan untuk kegiatan ini direncanakan pada tanggal 12 Oktober 2024, yang bertempat di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kudus. Untuk menjaga efektivitas program, kuota untuk vaksinasi rabies dibatasi hingga 150 ekor hewan, sementara untuk program sterilisasi kucing ditetapkan sebanyak 100 ekor. Arin menekankan bahwa kucing yang menjadi sasaran sterilisasi adalah kucing liar. Langkah ini diambil untuk mengendalikan populasi kucing liar yang dapat menimbulkan masalah lingkungan, di mana CRC akan membantu dalam menangkap kucing-kucing tersebut di area Balai Jagong Kudus, Pasar Baru Kudus, dan kompleks perkantoran Mejobo. Harapan dari program sterilisasi ini adalah bisa menekan pertumbuhan populasi kucing liar, yang selain berpotensi membawa virus penyakit juga dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Pengendalian populasi menjadi penting agar kesehatan masyarakat tetap terjaga. Selain itu, dalam upaya menangani penyakit rabies, Arin menambahkan bahwa edukasi kepada pemilik hewan peliharaan sangatlah krusial. Pemilik hewan, khususnya hewan yang membawa rabies, diimbau untuk menjaga kebersihan hewan dan kandangnya serta rutin melakukan vaksinasi rabies. Kegiatan serupa sebelumnya juga sudah dilaksanakan untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah rabies. Penggemar hewan juga diingatkan untuk berhati-hati dalam mendatangkan hewan dari luar daerah. Apabila perlu mendatangkan hewan peliharaan, mereka harus mendapatkan izin dan memastikan bahwa hewan tersebut berasal dari daerah yang bebas rabies. Meskipun saat ini tidak terdapat temuan kasus rabies di Kabupaten Kudus, kewaspadaan tetap diperlukan. Penyakit rabies bersifat *zoonosis*, yang berarti dapat menular dari hewan ke manusia dan berpotensi menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kehati-hatian dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. ANTARA