DENPASAR –
**Borneonews - Karangasem**, Satuan Tugas (Satgas) Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Bali telah memulai inspeksi mendadak di beberapa lokasi, termasuk SMKN 1 Manggis, SMA Amlapura, dan UPTD PPRD Kabupaten Karangasem. Langkah ini merupakan upaya untuk menegakkan regulasi mengenai netralitas ASN menjelang pemilihan umum. Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN Bali, I Nyoman Gde Suarditha, menyampaikan pentingnya menjaga integritas. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan. "Jangan sampai terjadi pelanggaran. Kami telah menerima beberapa laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran netralitas, dan laporan tersebut telah kami tindaklanjuti," ungkap Suarditha dalam keterangan yang diterima di Denpasar. Ia juga menekankan agar seluruh ASN berkomitmen menjaga netralitas sebagai abdi negara. Hal ini sejalan dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dalam konteks tersebut, satgas melakukan sidak, pembinaan, serta sosialisasi di Karangasem untuk mengingatkan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Lebih lanjut, Suarditha menjelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga tidak boleh memberikan dukungan atau terlibat dalam praktik yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. Ia menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa semua ASN netral dan melaksanakan isi dari pakta integritas yang telah ditandatangani. Silakan gunakan hak politik Anda di bilik suara, jangan mempengaruhi atau mengumumkan dukungan secara terbuka terhadap calon tertentu." Satgas Netralitas ASN Bali memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Pelanggaran yang dimaksud mencakup memberikan dukungan kepada pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga berpartisipasi dalam kampanye. Terkait jenis pelanggaran netralitas, ada beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori tersebut, seperti membuat postingan dukungan kepada pasangan calon, memberikan tanda suka, berkomentar, atau membagikan informasi mengenai calon tertentu, juga menghadiri deklarasi calon. Apabila ASN dan Non ASN di Pemprov Bali terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan. Selain itu, ada kemungkinan penurunan jabatan untuk periode tertentu, pembebasan dari jabatan selama setahun, serta pemberhentian dengan atau tanpa hormat dari status PNS mereka. ANTARA