JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyidikan atas laporan mengenai seorang pemengaruh yang dikenal dengan akun Katak Bhizer. Dia diduga terlibat dalam promosi judi online melalui platform media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa Katak Bhizer melakukan promosi judi online. Pernyataan ini disampaikan saat konfirmasi di Jakarta. Setelah menerima laporan tersebut, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum segera melakukan penelusuran dan melakukan pemeriksaan terhadap kanal *YouTube* milik Katak Bhizer. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, penyelidik menemukan bahwa saat ini Katak Bhizer sedang berada di luar negeri. Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan awal mengenai promosi judi online ini dilakukan melalui siaran langsung di platform media sosial. Untuk lebih memperkuat penyelidikan, tim penyelidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia juga menambahkan bahwa akun *YouTube* milik Katak Bhizer telah diblokir oleh Kemenkominfo. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menerangkan bahwa mereka bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengejar pemilik akun tersebut yang berada di luar negeri. Sebagai langkah pencegahan, Ade Ary mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam promosi hal-hal yang melanggar hukum. Ia mengimbau agar publik memberikan perhatian dan tidak terpengaruh oleh ajakan yang dapat menjerumuskan pada kegiatan ilegal. “Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Apabila kami memperoleh informasi atau pengaduan, kami akan menindaklanjuti hal tersebut dengan serius,” tegasnya. Untuk diketahui, pemilik akun Katak Bhizer, Natta Eko Stevanus, sebelumnya aktif di *YouTube* dan Instagram dengan mempromosikan judi online. Kini, semua akun media sosial yang terkait telah diblokir, mengingat promosi judi online yang diduga berlangsung di luar Indonesia. ANTARA