**Borneonews - Lebak**, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak menginformasikan bahwa proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 150 unit telah selesai dilaksanakan. Proyek ini menjangkau 23 desa yang terletak di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menyatakan bahwa semua rumah yang telah direhabilitasi saat ini sudah dihuni oleh masyarakat. Rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan kesehatan publik.
Rumah-rumah yang telah diperbaiki ini sekarang dilengkapi dengan sanitasi yang memadai, termasuk jamban. Hal ini dipastikan dapat mendukung pencegahan stunting serta mengurangi risiko penyebaran penyakit menular di kalangan masyarakat.
Khusus untuk program rehabilitasi RTLH, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengalokasikan bantuan stimulan untuk rumah swadaya (BSRS) tahun 2024 sebesar Rp3 miliar. Bantuan ini ditujukan untuk 150 unit rumah, di mana setiap unit akan menerima sebesar Rp20 juta. Rincian penggunaan dana tersebut adalah Rp17,5 juta untuk pengadaan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tambahan bagi pekerja tukang.
Meskipun bantuan dana yang diberikan cukup signifikan, namun dipandang masih belum memadai untuk proses rehabilitasi RTLH secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk gotong royong untuk menyelesaikan rehabilitasi rumah mereka.
Lingga Segara juga mengapresiasi kelancaran proyek rehabilitasi RTLH yang sudah rampung dan diharapkan memiliki kualitas yang baik. Meski demikian, ia juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Lebak masih terdapat sejumlah rumah yang tidak layak huni, yang diperkirakan mencapai 43 ribu unit, meskipun angka ini menurun dari sebelumnya yang mencapai 49 ribu unit.
Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lebak tetap mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi RTLH, dengan tujuan memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mengurangi angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Untuk mendapatkan bantuan stimulan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Di antara kriteria tersebut adalah berpenghasilan rendah, memiliki tanah hak milik, serta kondisi rumah yang masih berlantai tanah dan tidak memiliki fasilitas dasar seperti sanitasi, jendela, dan lainnya.
Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan oleh warga yang tinggal di RTLH dengan melalui aparatur desa dan kecamatan hingga ke tingkat kabupaten. Setelah pengajuan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi yang melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP, dan pihak konsultan.
Salah satu warga, Ujang (45), yang tinggal di Warunggunung, mengungkapkan rasa syukurnya karena rumahnya kini telah dihuni oleh keluarganya. Ia mengaku merasa bahagia dan sejahtera, berkat kondisi rumahnya yang kini layak huni serta adanya fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang memadai.
ANTARA
Rehabilitasi 150 RTLH di Kabupaten Lebak Sukses Dilaksanakan
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







