JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa sistem E-Katalog tampaknya telah mengaburkan batasan tertentu dalam proses pengadaan. Sebelumnya, pengadaan senilai Rp200 juta ke bawah bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, sementara nilai di atasnya harus melalui tender. Namun, dengan kehadiran E-Katalog, tampak seolah-olah mekanisme ini bertransformasi menjadi penunjukan langsung yang dilakukan secara elektronik. Dalam OTT di Kalimantan Selatan, pengungkapan oleh penyidik KPK menunjukkan bahwa terdapat manipulasi dalam persyaratan lelang proyek yang menggunakan E-Katalog. Manipulasi ini menyebabkan hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa mengajukan penawaran, serta berpotensi memenangkan proyek-proyek pengadaan. Ghufron menegaskan bahwa pengamatan ini tidak terbatas pada satu daerah saja. Ia menyebutkan fenomena yang sama juga terjadi di berbagai wilayah lain, di mana E-Katalog terlihat sebagai cara yang digunakan untuk memperlancar pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung, sambil tetap terdaftar dalam sistem elektronik. Oleh karena itu, KPK berupaya berkolaborasi dengan LKPP untuk menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya korupsi dalam sistem E-Katalog. Diskusi dan pembahasan mendalam mengenai evaluasi ini akan dilakukan dengan pihak LKPP. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Para tersangka tersebut meliputi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, serta sejumlah pejabat lainnya di Dinas PUPR. Selain itu, terdapat dua orang tersangka yang berasal dari pihak swasta. Proyek yang terkait dengan kasus ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan yang sama seharga Rp9 miliar. Rekayasa dalam proses lelang dilakukan dengan membocorkan informasi harga perkiraan sendiri serta kualifikasi yang ditetapkan. Sejumlah langkah juga diambil untuk menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan, termasuk menunjuk konsultan yang memiliki afiliasi dengan pihak yang memberikan suap, bahkan terjadi pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani. ANTARA