SEMARANG –
**Borneonews - Boyolali**, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali untuk periode 2024-2029, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, secara resmi dilantik setelah melakukan pengucapan sumpah dan janji. Acara tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, yang terletak di Jawa Tengah, pada Rabu. Susetya Kusuma Dwi Hartanta yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. Posisi Wakil Ketua DPRD dipegang oleh Nur Arifin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fuadi dari Golkar, dan Aziz Aminudin dari Gerindra. Pengucapan sumpah dan janji ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali, Dwi Hananta. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, beserta Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan. Selain itu, tampak hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Bupati M. Said Hidayat memberikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia mengharapkan agar selama masa jabatan 2024-2029, para pemimpin legislatif ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Boyolali. Menurutnya, keberadaan DPRD yang lengkap dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mewujudkan aspirasi-aspirasi tersebut menjadi tindakan yang nyata. Usai pelantikan, Ketua DPRD Susetya Kusuma Dwi Hartanta menegaskan komitmennya untuk menjalankan tanggung jawab dan amanah yang diemban. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga aspirasi warga masyarakat Kabupaten Boyolali. Susetya berjanji akan menjadi perwakilan yang baik bagi masyarakat. "Ini adalah tanggung jawab yang harus kami pertanggungjawabkan. Kami akan berusaha keras sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah," ujarnya. Susetya menilai, kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Ketua DPRD bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya ia telah menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD serta sebagai Ketua DPC PDIP Boyolali, sehingga secara organisasi ia merasa siap dengan tugas ini. Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Boyolali terpilih mencakup lima daerah pemilihan. Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo, dan Teras dengan total 10 kursi. Dapil II mencakup Kecamatan Selo, Cepogo, Musuk, Tamansari, dan Gladagsari dengan 9 kursi. Dapil III yang mencakup Kecamatan Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, Wonosamodro, dan Juwangi juga memiliki 9 kursi. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Nogosari, Simo, Klego, dan Andong dengan 11 kursi. Sementara itu, Dapil V mencakup Kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi, dan Ngemplak dengan jumlah 11 kursi. ANTARA