**Borneonews - Jakarta**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2024, lebih dari 100 ribu pekerja telah menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*). Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang merencanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program ini dalam waktu dekat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta menjelaskan bahwa dari total tersebut, pekerja tidak hanya menerima manfaat tunai, tetapi juga mendapatkan akses ke program pelatihan. Dia menambahkan bahwa jumlah pekerja yang mendapatkan bantuan ini terus meningkat berkat upaya edukasi yang berkelanjutan.
Sejak program *JKP* resmi berjalan pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat tersebut kepada lebih dari 100 ribu pekerja korban pemutusan hubungan kerja (*PHK*) dengan jumlah total mencapai Rp675 miliar. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan per bulan Agustus, sebanyak 46.240 orang terdata sebagai korban PHK. Dari angka itu, sekitar 80 persen pekerja yang terkena PHK selama tahun 2024 telah memanfaatkan program *JKP*.
Namun, Anggoro mencatat adanya kesenjangan sebesar 20 persen, di mana tidak semua korban PHK memenuhi kriteria sebagai peserta *JKP* dan mendapatkan manfaat yang tersedia. Ia mengimbau agar perusahaan segera melaporkan setiap kejadian PHK ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Langkah ini penting agar pihaknya bisa melakukan verifikasi terhadap pekerja yang berhak mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Anggoro juga menjelaskan syarat untuk menjadi peserta *JKP*. Selain harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal mengikuti tiga program perlindungan, pekerja juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan *JKP* dalam dua tahun terakhir. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas program dan layanan yang diberikan.
"Setelah diluncurkannya program ini dua tahun lalu, kami diwajibkan untuk melakukan *review* terhadap pelaksanaannya. Melalui acara ini, kami berharap dapat memperoleh *insight* yang berguna, guna menemukan area yang perlu diperbaiki serta mendengarkan pengalaman dari negara lain," tutup Anggoro Eko Cahyo.
ANTARA
Lebih dari 100 Ribu Pekerja Nikmati Manfaat JKP hingga 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







