**Borneonews - Kediri**, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum mereka. Tindakan ini terkait dengan permasalahan masa izin tinggal kedua WNA tersebut.
Adrian Nugroho, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi setempat, menjelaskan bahwa salah satu WNA tersebut adalah JB, seorang laki-laki berusia 38 tahun asal Belanda. Sementara itu, WNA kedua, CB, berasal dari Filipina. Adrian menyampaikan bahwa kasus yang pertama melibatkan JB, yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas atau *Izin Tinggal Terbatas (ITAS)*, yang diperoleh melalui penyatuan keluarga dengan penjamin seorang istri berkewarganegaraan Indonesia.
Kasus ini bermula ketika JB melaporkan diri ke loket pelayanan WNA di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada tanggal 1 Oktober. Ketika melapor, JB mengakui bahwa izin tinggalnya telah habis dan bahwa dia ingin kembali ke negara asalnya. Melalui pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa JB memiliki *ITAS* yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023. Masa berlaku izin tersebut seharusnya berlangsung dari 21 Juli 2023 hingga 21 Juli 2024.
Menurut pengakuannya, JB yang memiliki istri warga negara Indonesia berinisial J, telah tinggal di Kupang. Namun, hubungan mereka dinyatakan tidak harmonis, sehingga JB memutuskan untuk meninggalkan rumah dan berpindah-pindah hingga akhirnya berhubungan dengan temannya di Jombang. Temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda kemudian membantunya untuk melapor ke kantor imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, JB diketahui telah melanggar masa izin tinggalnya selama 72 hari. Hal ini menjadikannya sebagai subjek tindakan administratif sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia diancam dengan deportasi dan pembatasan untuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, untuk kasus kedua melibatkan CB, WNA Filipina. Petugas imigrasi menerima laporan mengenai adanya warga asing yang tinggal di Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Pada saat pemeriksaan, CB diketahui tinggal di rumah bersama istrinya.
Dari hasil penelusuran, CB mengaku pernah memiliki paspor Filipina dan tinggal di Kediri bersama S, istrinya. Mereka menikah di Gereja di Filipina dan memulai usaha di Kediri. Selain itu, CB juga melaporkan pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di Korea Selatan sebelum masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006. Pasangan ini awalnya tinggal di Surabaya kurang dari satu tahun sebelum akhirnya menetap di Kabupaten Kediri.
Menurut Adrian, CB dan istrinya telah sering berpindah alamat, dan saat pertama kali pindah ke Kabupaten Kediri, mereka tinggal di rumah orang tua istrinya di Dusun Grogol Wetan. CB diketahui memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006, yang dikeluarkan secara kolektif enam bulan setelah pengajuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan CB juga memenuhi unsur hukum yang diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000. Saat ini, baik JB maupun CB sedang ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri selama berlangsungnya proses pemeriksaan lebih lanjut.
ANTARA
Imigrasi Kediri Tindak Dua WNA Overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







