JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk melarang Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka terkait dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan ke luar negeri tersebut berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2024. Pihak KPK menganggap keberadaan Sahbirin Noor sangat penting untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung terkait kasus tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Larangan bepergian ini akan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Pada hari Selasa, 8 Oktober, KPK resmi mengumumkan bahwa Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dalam lelang proyek di wilayah Kalimantan Selatan. Selain Gubernur, KPK juga menetapkan status tersangka pada beberapa individu lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Selain itu, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, juga turut dijadikan tersangka. Lebih jauh, dua tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kasus yang menjadi fokus penyidikan KPK mencakup beberapa proyek, di antaranya pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan anggaran sebesar Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan yang sama dengan nilai proyek Rp9 miliar. KPK menduga adanya rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut. Taktik yang digunakan termasuk membocorkan harga perkiraan sendiri serta kualifikasi perusahaan yang diharuskan dalam pelaksanaan lelang. Selain itu, terdapat pula pengaturan dalam pemilihan e-katalog yang memastikan bahwa hanya perusahaan tertentu yang dapat ikut serta dalam penawaran. Konsultan yang terlibat dalam proyek ini juga terafiliasi dengan pihak yang diduga memberikan suap, dan pelaksanaan pekerjaan bahkan telah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani. ANTARA