MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah mengirimkan penyidik ke Pulau Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam pengadaan masker COVID-19. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendukung tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dalam menghitung kerugian keuangan negara terkait proyek tersebut. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pemeriksaan yang berlangsung di Pulau Sumbawa tersebut merupakan bagian dari proses investigasi yang lebih luas. Yogi menjelaskan bahwa penyidik akan berperan mendampingi auditor dalam rangka menghitung kerugian yang mungkin timbul akibat proyek pengadaan masker ini. Saat memberikan keterangan, Yogi menegaskan bahwa dalam tahap ini belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), yang nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Ia mencatat bahwa jika hasil audit dari pihak BPKP bisa dipastikan akan keluar dalam tahun ini, maka pihaknya akan segera menggelar perkara untuk adanya penetapan tersangka. Sebelumnya, BPKP Perwakilan NTB telah menerbitkan surat tugas audit pada tanggal 3 Juli 2024. Penerbitan surat tugas tersebut merupakan kelanjutan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian bersama dengan BPKP. Proyek pengadaan masker COVID-19 yang saat ini sedang diperiksa, merupakan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp12,3 miliar. Anggaran ini merupakan hasil dari kebijakan refocusing atau pengalihan dana yang diambil selama masa pandemi. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. Polresta Mataram telah mulai melaksanakan penyelidikan mengenai kasus ini sejak awal Januari 2023. Namun, status penyidikan baru meningkat pada pertengahan September 2023, menjadikan perhatian terhadap kasus ini semakin intensif. ANTARA