MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam sebuah pernyataan resmi. Kasus yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Desa Dasan Gria pada tahun 2018 dan juga sewa alat berat oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang dikelola Dinas PUPR NTB. Penetapan status kasus ini menjadi penyidikan dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara yang melibatkan pihak Polda NTB. "Pada kesempatan ini, kami melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Hasilnya, kedua kasus ini disepakati untuk dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tambah Yogi. Dengan penetapan status tersebut, penyidik kini akan mempersiapkan berbagai agenda, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara dengan bekerjasama dengan inspektorat setempat. “Pada hari Senin, 14 Oktober, kami akan menerbitkan *surat perintah dimulainya penyidikan* (SPDP) dan berkoordinasi dengan jaksa untuk memenuhi kebutuhan tahap satu, yakni penelitian berkas,” jelas Yogi. Untuk mengukur kerugian keuangan negara yang terkait dengan dana desa di Dasan Gria, Yogi memastikan bahwa pihaknya akan melibatkan Inspektorat Lombok Barat. Sedangkan untuk kasus sewa alat berat, koordinasi akan dilakukan dengan Inspektorat NTB. Menyusul peningkatan status penanganan kasus tersebut, Yogi menargetkan agar kedua perkara ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2023. "Kami berharap dapat menyelesaikannya tahun ini dan mendapatkan P-21 dari jaksa. Kami mohon dukungan semua pihak dalam proses ini,” ujar Yogi. Kasus dugaan korupsi sewa alat berat ini berawal dari laporan masyarakat. Dugaan muncul terkait dengan aktivitas penyewaan alat berat seperti ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen yang terjadi pada tahun 2021. Alat-alat tersebut disewakan kepada individu bernama Fendy, dan seharusnya uang sewa tersebut langsung disetorkan kepada kas negara. Sayangnya, hingga kini pembayaran sewa tersebut belum juga diterima. Di sisi lain, kasus dugaan korupsi dana Desa Dasan Gria mencatat bahwa desa tersebut di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dengan total senilai Rp926 juta. Sebelum kasus ini masuk ke tahap hukum, Inspektorat Lombok Barat telah melakukan upaya pemulihan, meminta agar pihak desa mengganti kerugian yang ditaksir sebesar Rp300 juta terkait pengelolaan dana desa tersebut. Namun, sampai batas waktu pemulihan ditetapkan, pihak desa hanya mampu menyerahkan sebagian kerugian, yakni Rp190 juta dari total yang harus dikembalikan. Terdapat dugaan bahwa mantan kepala desa, yang berinisial MNK, bertanggung jawab atas munculnya potensi kerugian dalam pengelolaan dana tersebut. ANTARA