**Borneonews - Mataram**, Pakar ekonomi pembangunan dari Universitas Mataram, Muhammad Firmansyah, menyatakan bahwa keberadaan tambang ilegal berpotensi memberikan kerugian yang signifikan bagi daerah. Menurutnya, kerugian tersebut bersifat ganda dan sangat merugikan.
Firmansyah menjelaskan bahwa tambang yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah justru hilang akibat adanya praktik *illegal mining* yang dilakukan oleh tenaga kerja asing. Ia memberikan contoh yang konkret mengenai aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Aktivitas tersebut menciptakan kerugian yang dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
Saat memberikan penilaian mengenai kondisi di lapangan, Firmansyah mengungkapkan bahwa situasi sangat ironis. Pasalnya, kegiatan tambang ilegal ini dikelola oleh pihak asing, berlangsung tanpa izin, dan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan nilai yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Ini merupakan situasi yang jelas-jelas merugikan kita, tegasnya. Firmansyah menambahkan bahwa saat ini Nusa Tenggara Barat sedang menghadapi berbagai isu ekonomi, di mana pendapatan serta pengeluaran daerah sangat terbatas, menyebabkan penurunan dalam penerimaan pajak.
Lebih jauh lagi, ia menyoroti bahwa kondisi ini semakin diperburuk oleh keberadaan tambang ilegal yang berkontribusi pada kerugian perekonomian bagi daerah dan negara. Firmansyah mengharapkan agar pemerintah daerah lebih meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas *illegal mining*, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Saya tidak bisa memastikan seberapa efektif pengawasan itu berjalan. Jika dikatakan sudah diawasi, kenyataannya masih ada tambang yang tetap beroperasi secara ilegal," ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih mendalam oleh pemerintah mengenai pola perizinan dan kerja sama dengan pihak ketiga, agar potensi negatif dalam pengelolaan tambang bisa segera terdeteksi dan ditangani.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah yang baru dilantik dapat memberikan perhatian lebih serius pada pengawasan tambang. Selain itu, mereka ingin kasus tambang ilegal di Sekotong menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di masa yang akan datang.
Firmansyah menambahkan bahwa ke depan, pengawasan harus diperkuat dalam semua aspek, tidak hanya pada sektor tambang, tetapi juga mencakup investasi dan pariwisata. "Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran yang berharga," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga dikelola oleh tenaga kerja asing, memiliki omzet mencapai Rp90 miliar setiap bulan, atau setara dengan Rp1,08 triliun dalam setahun.
Tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2021 di area seluas 98,16 hektare yang terletak di kawasan hutan produksi terbatas. Dalam upaya mendorong penegakan hukum terkait tambang, KPK telah memasang papan larangan yang menegaskan status larangan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
ANTARA
Kerugian Daerah Akibat Tambang Ilegal di Nusa Tenggara Barat
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Pencarian 53 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Berlangsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







