**Borneonews - Banda Aceh**, Belasan pria dengan pakaian oranye terlihat keluar teratur dari ruang penyidik reserse kriminal, dengan kepala tertunduk. Mereka diarahkan oleh petugas kepolisian menuju ruang indoor di markas Polresta Banda Aceh.
Para tersangka, yang jumlahnya mencapai 19 orang, terlihat mengenakan borgol plastik dengan wajah tertutup masker putih. Mereka dibariskan di depan papan billboard bertuliskan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 15 Juni 2024, dalam sebuah operasi yang menargetkan aktivitas perjudian daring di berbagai warung kopi di Kota Banda Aceh, di mana 17 unit handphone berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi daring ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya permainan judi melalui aplikasi digital di sejumlah warung kopi. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak kepolisian, yang berujung pada penangkapan 25 individu yang diduga terlibat. Namun, setelah pemeriksaan lebih rinci, hanya 19 orang yang memenuhi unsur pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam judi daring dengan melakukan akses ke tautan permainan melalui handphone. Berdasarkan peraturan yang berlaku, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman cambuk atau denda yang dapat mencapai setara 300 gram emas murni.
Di tingkat nasional, penanganan kasus judi online mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang *Informasi dan Transaksi Elektronik* (ITE) atau juga berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, untuk wilayah Aceh, yang dikenal dengan sebutan Tanah Rencong, penyelesaian kasus perjudian daring tidak menggunakan undang-undang nasional. Sebab, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dari turunan UUPA, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan *Qanun Aceh* atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat. Peraturan ini khusus dibuat untuk menangani pelanggaran yang berkaitan dengan syariat Islam, termasuk di dalamnya perzinahan, *khamar* (mabuk), pelecehan seksual, serta *maisir* (perjudian), baik secara daring maupun luring.
Dalam *Qanun Hukum Jinayat*, bagian yang mengatur mengenai *maisir* dapat ditemukan dalam Bab IV Jarimah dan Uqubat, dari Pasal 18 sampai Pasal 22. Di situ diperincikan mengenai sanksi bagi pemain serta penyedia fasilitas perjudian. Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa siapapun yang terlibat dalam perjudian daring akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal yang berkaitan dengan *maisir*.
Penerapan *qanun* tersebut adalah untuk menegakkan peraturan yang berlaku di Aceh, di mana setiap individu yang tinggal di wilayah Serambi Mekkah ini harus mematuhi peraturan daerah tersebut. Untuk menciptakan efek jera, *Qanun Aceh* juga mengatur bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan publik, sebagai bentuk pembelajaran atau *tadabbur* (Pasal 2).
Selain itu, meskipun sudah terdapat *Qanun Hukum Jinayat* yang menetapkan sanksi cambuk, masih terdapat kebutuhan untuk pendekatan yang lebih mendalam melalui penyadaran agama guna menanggulangi perjudian daring. Masyarakat Aceh, yang sangat menghormati ulama, dapat lebih mudah tersentuh oleh nasihat dari para tokoh agama. Dalam upaya ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Judi Online.
Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menyatakan dengan tegas bahwa perjudian daring merupakan aktivitas yang melibatkan taruhan uang atau bentuk lain melalui internet dan platform media sosial. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa judi daring adalah haram dan pemerintah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Fatwa itu juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan sosialisasi intensif mengenai bahaya judi daring kepada masyarakat. Penangkapan para pelaku perjudian daring menunjukkan bahwa pemerintah semakin meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet. Aparat kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Masyarakat juga diharapkan untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan segala bentuk perjudian kepada pihak berwenang. Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menyampaikan bahwa fatwa haram tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi individu yang memiliki iman yang kuat.
Belum lama ini, MPU mencatat adanya penurunan dalam kasus perjudian, yang mana hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh meningkatnya penindakan oleh aparat penegak hukum. MPU mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas bentuk perjudian hingga ke akarnya. Selain itu, hukuman cambuk yang disaksikan oleh masyarakat juga berdampak menakutkan bagi para pelaku judi, menciptakan rasa malu dan kesadaran baru untuk tidak terlibat lagi.
Warung kopi di Aceh kerap menjadi tempat berkumpul bagi para pemain judi daring. Melihat fenomena ini dan budaya ngopi yang kuat di kalangan masyarakat, pemerintah menargetkan warkop sebagai lokasi strategis untuk menyebarkan informasi mengenai larangan dan dampak negatif perjudian. Sebagai langkah awal, Polresta Banda Aceh mulai menyebar spanduk berisi imbauan larangan perjudian di berbagai warkop di Ibu Kota Provinsi Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perjudian. Pemilik warkop juga diimbau agar tidak mengizinkan tempat mereka digunakan sebagai lokasi perjudian.
Upaya yang diinisiasi oleh kepolisian ini memperoleh dukungan positif dari Forkopimda Banda Aceh. Selain itu, dilakukan patroli rutin oleh tim gabungan TNI/Polri, termasuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk meminimalisir aktivitas perjudian di ibu kota. Hal ini juga diapresiasi oleh para pemilik warung kopi yang turut mensosialisasikan larangan judi daring kepada pengunjung.
Saat ini, banyak pemilik warkop di Banda Aceh menolak segala bentuk perjudian di usaha mereka, bahkan menempelkan kertas bertuliskan "Dilarang Bermain Judi Online" yang menjadi peringatan bagi pelanggan. Melalui upaya bersama ini, semua pihak optimis bahwa perjudian di Aceh dapat dihilangkan sepenuhnya.
ANTARA
Pemberantasan Judi Daring di Aceh Melalui Qanun dan Fatwa Ulama
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







