**Borneonews - Jakarta**, kekhawatiran muncul di kalangan ekonom terkait rencana peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini berlangsung di tengah tantangan yang dihadapi oleh kelas menengah, yang saat ini mengalami penurunan daya beli.
Drajad Wibowo, seorang ekonom senior, menunjukkan penolakannya terhadap rencana tersebut. Ia menekankan potensi turunnya penerimaan pajak sebagai dampak dari kebijakan ini. Meskipun ada kemungkinan peningkatan pendapatan dari selisih tarif PPN sebesar 1 persen, Drajad menilai bahwa tantangan ekonomi saat ini akan menyulitkan proses pengumpulan pajak tersebut.
Drajad menjelaskan, "Jika kenaikan pajak ini justru membuat semakin sedikit orang yang membayar, situasi ini bisa mirip dengan barang yang dijual dengan harga lebih tinggi, di mana pembeli pun akan berkurang. Pada akhirnya, penerimaan pajak bisa menurun drastis." Pernyataan ini disampaikannya setelah mengikuti kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue yang diadakan di Jakarta.
Tren deflasi dalam lima bulan terakhir mengindikasikan adanya pelemahan daya beli di kalangan kelas menengah. Drajad mencatat, fenomena ini sangat dipengaruhi oleh angka pengangguran yang tinggi di Indonesia, yang memaksa sebagian orang untuk terlempar dari status kelas menengah.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ekonom senior lainnya, Aviliani. Ia berpendapat bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi memperburuk keadaan kelas menengah yang sudah tidak stabil. Aviliani menekankan bahwa jika daya beli masyarakat melemah, hal ini akan berdampak langsung pada dunia usaha.
Ia menyoroti pentingnya fokus pemerintah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat sebelum menerapkan kenaikan pajak. "Dunia usaha sangat memperhatikan faktor ini. Jika pemerintah berencana menaikkan pajak, sebaiknya selesaikan dahulu permasalahan pendapatan masyarakat di kalangan kelas menengah, karena mereka berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi bagi para pelaku usaha," ujar Aviliani.
Rencana perubahan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN awalnya ditetapkan 10 persen, yang kemudian berubah menjadi 11 persen, yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan lebih lanjut menjadi 12 persen dijadwalkan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepastian mengenai kebijakan ini akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikan mendatang. Selain itu, UU HPP juga memberikan kemungkinan untuk menetapkan tarif PPN dalam rentang minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
Disamping rencana kenaikan ini, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk beberapa sektor esensial, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang memungkinkan kelompok menengah hingga atas untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.
ANTARA
Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Berisiko pada Daya Beli Masyarakat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







