**Borneonews - Batam**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial ZA (43) yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan tenaga kerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pengiriman PMI secara non prosedural.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, di Makopolda Kepri, Kota Batam, modus operandi yang digunakan oleh ZA dalam merekrut para PMI ini tergolong baru. ZA terjun langsung ke lapangan untuk mencari calon pekerja yang akan dipekerjakan di restoran miliknya sendiri. "Mereka melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Dony.
Penangkapan terhadap ZA dilakukan setelah adanya laporan-laporan polisi yang diterima oleh pihak Ditreskrimum Polda Kepri. Selama periode Agustus hingga Oktober, teridentifikasi empat laporan dengan total lima korban PMI yang menjadi korban pengiriman secara non prosedural serta lima orang tersangka yang terlibat. Selain ZA, pihak Polda Kepri juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yakni YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30).
Beberapa korban yang berhasil diselamatkan dari jaringan pengiriman PMI ini berasal dari berbagai daerah, yaitu L dari Pekanbaru, K dari Bengkulu, N dari Banyuwangi, M dari Gresik, dan DF dari Jakarta. Dony menegaskan bahwa meskipun tersangka ZA dan empat tersangka lainnya tidak memiliki keterkaitan, pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan frekuensi rekrutmen PMI non prosedural yang dilakukan oleh mereka.
Menurut Dony, para calon PMI tergiur untuk bergabung dengan ZA ke Malaysia karena dijanjikan pekerjaan di restoran dengan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia (RM). Terkait dengan kasus ini, para tersangka diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi para pelanggar bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kombes Pol. Iman Riyadi, menghargai langkah Polda Kepri dalam mengungkap kasus pengiriman PMI secara non prosedural, yang merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut. Dia menekankan bahwa jajaran kepolisian, baik dari tingkat polres maupun polsek di Kepri, terus berupaya mengungkap berbagai kasus TPPO dan pengiriman PMI secara ilegal.
Iman juga menerangkan pentingnya kewaspadaan terhadap perkembangan modus operandi yang semakin kompleks. "Kehadiran warga negara asing untuk merekrut pekerja Indonesia secara langsung menandakan bahwa mereka terus berinovasi dalam cara-cara mereka beroperasi," tuturnya. Dia berharap kolaborasi antara kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus berjalan agar tidak kalah menghadapi berbagai modus baru dalam praktik TPPO dan pengiriman pekerja migran secara ilegal.
BP3MI Kepri mencatat, selama tahun 2024 dari Januari hingga Oktober, sudah ada 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Selain itu, ada rencana untuk mendeportasi 88 PMI lainnya dari negara tersebut. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi pekerja migran agar terhindar dari eksploitasi di luar negeri.
ANTARA
Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia, Atasi Pengiriman PMI Ilegal
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







