MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Enen Saribanon, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan pungutan liar terkait sewa menyewa lahan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang mencakup area seluas 65 hektare, kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Kasus ini terkait dengan pengelolaan lahan yang berlangsung dari tahun 1995 hingga 2021. Enen menyatakan, pelimpahan penanganan perkara tersebut dilakukan sekitar empat bulan yang lalu. Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan kasus ini kepada Polda NTB diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pidana umum. Meskipun kasus ini telah dilimpahkan, Enen mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima perkembangan terbaru dalam bentuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (*Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan* atau SPDP) dari Polda NTB. Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak yang berkepentingan menanyakan langsung kepada Polda NTB mengenai status proses hukum kasus tersebut. Di sisi lain, Kombes Pol. Syarif Hidayat, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, juga menegaskan bahwa hingga saat ini Polda NTB belum menerima pelimpahan kasus dari Kejati NTB. Syarif menceritakan bahwa kasus ini pernah menjadi perhatian Kapolda NTB sebelumnya, yakni Irjen Pol. Djoko Poerwanto, yang meminta agar kasus ini dipaparkan lebih dahulu oleh pihak jaksa. Namun, hingga saat ini, menurut Syarif, belum ada paparan terkait kasus tersebut, sehingga pelimpahan pun belum terjadi. ANTARA