BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu seorang warga negara Malaysia yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Dalam kasus ini, diketahui ada total 9.334,22 gram sabu dan 854,96 gram ketamin yang berhasil diselundupkan. Kombes Pol Roberto Pasaribu, selaku Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga orang pelaku berinisial P, ZN, dan DB, yang saat ini menjadi target pencarian. Menurut Roberto, mereka berkontribusi dalam aksi penyelundupan narkoba dan merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan warga Malaysia serta Indonesia. Roberto mencurigai bahwa tindakan penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta ini merupakan bagian dari jaringan narkoba berskala internasional. "Proses penyelidikan masih berlangsung karena dalam sindikat ini, setiap pelaku biasanya memiliki tanda khusus terkait metode pengiriman serta jenis barang yang mereka bawa," ujar Roberto. Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia yang berusaha menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kemasan kopi instan merek *OLD TOWN*. Pelaku yang ditangkap, seorang pria berinisial TLH berusia 38 tahun, diduga terlibat dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba. "TLH diamankan di area Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 23 September 2024," jelas Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Awal mula pengungkapan berlanjut dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang yang tiba menggunakan penerbangan AirAsia (AK353) dari Kuala Lumpur. Penumpang tersebut mendarat pada pukul 00.13 WIB dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bawaannya. Selama pemeriksaan, ditemukan 278 sachet kopi instan merek *OLD TOWN* yang berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih diduga merupakan narkotika, dengan total berat sebesar 11.000 gram. Hasil laboratorium terhadap barang tersebut menunjukkan bahwa serbuk itu mengandung *MDMA*. Selain itu, tes urine yang dilakukan pada pelaku menunjukkan hasil positif untuk *Methamphetamine*. "Hasil analisis menunjukkan bahwa serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, dan orange positif mengandung narkotika golongan I jenis *MDMA*, sementara serbuk putih mengandung ketamin," ungkap Gatot. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam interogasi, pelaku TLH mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya dalam melakukan penyelundupan narkoba. Dia menyebutkan bahwa dia diberi instruksi oleh seseorang berinisial P, yang diduga berada di Malaysia, dengan imbalan sebesar MYR5.000 atau sekitar Rp17 juta. Dengan total barang bukti narkotika seberat 9.334,22 gram *MDMA* dan sekitar 854,96 gram ketamin, diperkirakan akan menyelamatkan sebanyak 46.671 jiwa dalam generasi mendatang, serta menghemat biaya rehabilitasi hingga mencapai Rp74,62 miliar. Atas perbuatannya, pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. ANTARA