YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk melindungi keselamatan kerja bagi jajaran pengawas pemilu *ad hoc* yang bertugas di wilayah Kabupaten Sleman. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.987 pengawas telah didaftarkan. Jumlah tersebut terdiri dari 170 orang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan beserta staf sekretariatnya, 86 orang panwaslu di tingkat kelurahan/desa, serta 1.731 pengawas di tempat pemungutan suara (TPS). Perjanjian kerja sama ini dilakukan pada hari Selasa, 8 Oktober, antara Arjuna Al Ichsan Siregar dan Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, dengan disaksikan oleh Uun Mardiyanto, Analis Pemerintahan Daerah di Subbagian Administrasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Arjuna menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengawas pemilu, khususnya dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ia menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengawas *ad hoc* selama mereka menjalankan tugas-tugas mereka. Dalam konteks kepesertaan pengawas pemilu di BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diperoleh meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan beragam manfaat, seperti biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, santunan upah sementara selama enam bulan pertama setara dengan 100 persen dari upah bulanan, serta santunan jika mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian yang sebesar 48 kali upah bulanan. Selanjutnya, dalam hal kematian, para peserta berhak atas santunan dan biaya pemakaman yang mencapai Rp22 juta, serta biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk kasus kematian yang tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja atau sakit, peserta akan mendapatkan manfaat santunan kematian dan biaya pemakaman yang totalnya mencapai Rp42 juta. Selain itu, jika terjadi cacat tetap atau meninggal dunia, peserta dapat memberikan beasiswa untuk dua anak dengan total manfaat mencapai Rp174 juta, dengan syarat kepesertaan minimal selama tiga tahun. Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Sleman atas kebijakan yang telah diambil. Ia menilai langkah ini sebagai sebuah kebijakan yang tepat guna memberikan jaring pengaman sosial bagi jajaran pengawas pemilu. Rudi juga menekankan bahwa tindakan ini bisa menjadi contoh yang baik bagi Bawaslu di kabupaten atau kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA