SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka tidak lagi dikenakan biaya parkir ketika mengambil barang atau makanan di depan warung atau toko di wilayah Kota Sampit, baik di kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, karena semua di gratiskan.

Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah tersebut.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Rody Kamislam, menyampaikan aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Dinas Perhubungan Kotim dengan nomor 500.11.33/845/DISHUB-PP/2024. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat pengelola parkir yang berlangsung pada 3 Oktober 2024, di mana keputusan ini disepakati demi meringankan beban operasional driver ojol.

"Sehubungan dengan hasil kesepakatan rapat pengelola parkir pada 3 Oktober, kami meminta kepada para pengelola parkir di Kota Sampit untuk sementara tidak melakukan penarikan retribusi kepada driver ojek online hingga akhir tahun 2024. Setelah itu, kebijakan ini akan dievaluasi lagi," kata Rody, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM di wilayah tersebut, mengingat banyaknya konsumen yang memanfaatkan jasa ojek online untuk memesan makanan dan barang dari warung serta toko lokal. Dengan tidak adanya biaya parkir, driver ojol dapat beroperasi dengan lebih efisien tanpa harus memikirkan biaya tambahan saat melakukan pengambilan barang.

Rody juga menambahkan kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Sampit yang menjadi cakupan operasi driver ojol, khususnya di dua kecamatan, yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Pihaknya berharap, pengelola parkir dapat menjalankan aturan ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

"Untuk sementara, aturan ini berlaku hingga akhir Desember 2024. Kami akan melakukan evaluasi setelahnya, apakah perlu diperpanjang atau tidak, tergantung dari hasil pemantauan dan dampak kebijakan ini terhadap para pelaku UMKM dan pengemudi ojol," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sinergi antara pengemudi ojek online dan pelaku UMKM dapat terus terjaga, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Kotim, terutama di wilayah perkotaan, dapat terus berjalan lancar dan semakin baik. (DEWI PATMALASARI/H)