JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Syarmadani menekankan bahwa kebijakan penundaan terkait pemilihan kepala daerah secara serentak ini dirancang demi keberhasilan dari kedua agenda penting tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Syarmadani dalam sesi keterangan pemerintah pada Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Jakarta. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades secara serentak adalah wewenang dari pemerintah kabupaten atau kota. Keputusan ini harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pengelompokan masa akhir jabatan kepala desa, kondisi keuangan daerah, serta ketersediaan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemerintahan setempat yang akan bertindak sebagai penjabat kepala desa. Penundaan pemilihan kepala desa ini merupakan akibat dari penerapan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Desa. Pasal yang dimaksud menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang. Ketentuan pada pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 akan mendapatkan perpanjangan, menjadikan waktu tersebut sebagai titik awal bagi mereka dalam menjalani masa jabatan yang baru. Namun, keputusan ini mengakibatkan sejumlah pemohon merasa dirugikan. Mereka telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam pemilihan yang diadakan pada 24 September 2023. Pemungutan suara serta proses penghitungan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih berlangsung di 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Para pemohon dijadwalkan untuk dilantik pada 26 April 2024, tetapi pelantikan tersebut harus ditunda akibat penerapan Pasal 118 huruf e UU Desa. Sebagai tindakan lanjutan, Bupati Konawe Selatan telah mengeluarkan instruksi untuk menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa hingga masa jabatan kepala desa yang terpilih secara serentak pada tahun 2023 berakhir pada 30 April 2024. Meski terjadi penundaan, Syarmadani menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tetap dalam bingkai konstitusional yang menjaga batasan kekuasaan yang ada. ANTARA