BANJARMASIN –
**Borneonews - Barito Kuala**, Sebanyak 1.637 calon pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sedang memperebutkan 674 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Persaingan ini menunjukkan minat yang tinggi terhadap posisi PPPK di wilayah tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala, H Wahyudi, menjelaskan di Marabahan bahwa ada kemungkinan sisa calon yang tidak terpilih nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi pekerja paruh waktu atau penuh waktu. Namun, keputusan final mengenai hal ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Wahyudi merincikan bahwa pendaftaran untuk PPPK di Batola akan dilakukan dalam dua tahap yang dijadwalkan pada bulan Oktober dan November 2024. Dalam tahap pertama, prioritas diberikan kepada pegawai yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (*BKN*). Sementara itu, tahap kedua akan melibatkan pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi tidak terdaftar dalam database *BKN*. Bagi honorer yang tidak ada dalam database, Wahyudi menekankan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan mereka aktif bekerja di instansi pemerintah atau SKPD selama minimal dua tahun hingga November 2024. Proses penerimaan calon tenaga pengajar dan tenaga kesehatan juga mengikuti mekanisme seleksi PPPK yang akan memberikan kesempatan kepada honorer yang sudah terdaftar dalam database serta mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (*PPG*) dengan pengalaman kerja yang memenuhi syarat. Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya telah melarang para pimpinan SKPD untuk merekrut tenaga honorer baru, mengingat semakin banyaknya jumlah tenaga honorer yang ada. “SKPD tidak boleh menerima honorer baru dengan alasan anggaran masih tersedia atau untuk menggantikan honorer yang telah lulus PPPK. Jika masih ada penerimaan tenaga honorer, kami akan melaporkan langsung kepada pemerintah pusat,” tegas Wahyudi. Ia juga berharap agar pegawai yang berhasil menjadi PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi. Ia menekankan bahwa jika seorang PPPK tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, mereka berpotensi untuk diberhentikan tanpa peringatan, mengingat status PPPK adalah bersifat kontrak. ANTARA