**Borneonews - Kotabaru**, Kepolisian Resor Kotabaru di Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menangkap 12 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama periode dua bulan terakhir, dengan barang bukti berupa *shabu* seberat 196,14 gram.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berasal dari sembilan kasus yang teridentifikasi. Dari total 12 tersangka, sepuluh di antaranya ditangkap dalam bulan September, sementara dua lainnya diamankan pada bulan Oktober.
"Pada bulan September, kami berhasil mengungkap tujuh kasus, sedangkan di bulan Oktober ada dua kasus lagi," kata Doli M Tanjung saat konferensi pers, didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet di Kotabaru.
Doli M Tanjung merinci bahwa dalam penangkapan bulan September terdapat satu orang perempuan yang terlibat dengan barang bukti sebanyak 175,57 gram *shabu*. Sementara itu, pada bulan Oktober, terdapat dua kasus yang melibatkan dua pelaku dengan barang bukti seberat 20,57 gram.
"Dari total barang bukti, diperoleh taksiran nilai sekitar Rp490 juta dengan asumsi harga per gram mencapai Rp2,5 juta. Diperkirakan jumlah individu yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba tersebut mencapai 1.900 jiwa," ujar Doli.
Pengungkapan yang menonjol juga termasuk penangkapan dua tersangka, MW (17) dan NA, yang merupakan ibu rumah tangga dan anaknya. Mereka ditangkap saat membawa satu paket *shabu* seberat 48,65 gram di Jalan Raya Berangas Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, pada 1 September.
Selanjutnya, pada 20 September, petugas berhasil menangkap SAA dan VHP dengan delapan paket *shabu* seberat 96,39 gram di Jalan Sisinga Mangaraja Kotabaru Hilir. Penangkapan lainnya melibatkan seorang pria berinisial M yang kedapatan membawa tiga paket *shabu* dengan total berat 12,64 gram di Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara pada 27 September. Pada 3 Oktober, A ditangkap dengan 34 paket *shabu* seberat 19,86 gram di Fatmaraga, Kotabaru Tengah.
Selain itu, terdapat lima kasus lainnya yang menghasilkan barang bukti tambahan sebanyak 10 gram *shabu*. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat di "Bumi Saijaan" untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat, baik itu polres, polsek, maupun Bhabinkamtibmas, guna melaporkan aktivitas transaksi dan peredaran narkoba yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
ANTARA
Polres Kotabaru Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 196 Gram Shabu
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







