JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengambil langkah tegas dengan memblokir akun media sosial pemengaruh yang dikenal dengan nama Katak Bhizer. Tindakan ini diambil karena adanya konten yang mempromosikan judi *online* di platform tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan komitmennya dalam memerangi penyebaran materi yang berkaitan dengan judi *online*. Dalam pernyataannya, ia menegaskan: "Kami hajar penyebar materi promosi judi *online*, tidak ada kompromi." Langkah pemblokiran ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi *online*. Akun Instagram dan YouTube milik Katak Bhizer, yang dikenal dengan handle @katakstvns.70, telah ditutup. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada kepolisian serta aduan dari warganet ke kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menanggulangi isu perjudian di media sosial. Katak Bhizer sebelumnya dikenal sering membuat konten-konten kontroversial, termasuk video mengenai tawuran. Dalam beberapa waktu terakhir, ia juga aktif menyebarkan konten berhubungan dengan judi slot serta memperkenalkan situs judi *online* kepada pengikutnya. Penyebaran jenis konten seperti ini jelas melanggar peraturan mengenai penggunaan ruang digital dan larangan perjudian, yang membuat Kemenkominfo harus segera bertindak. Dengan lebih dari satu juta pengikut, Katak Bhizer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial. Budi mengulangi pernyataannya dengan tegas bahwa Kemenkominfo akan terus memblokir akun-akun yang terlibat dalam promosi judi *online*, yang dianggap sebagai musuh yang harus diberantas secara kolektif. Laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya mengenai promosi judi *online* di media sosial juga menjadi titik penting dalam kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kanal YouTube milik Katak Bhizer, kepolisian menemukan informasi bahwa pemengaruh tersebut saat ini berada di luar negeri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan situasi ini kepada publik. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya perjudian di dunia digital. ANTARA