**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo, yang lebih akrab disapa Jokowi, telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan Zona Ekonomi Khusus (ZEK) di Banten yang berfokus pada pendidikan, teknologi, dan kesehatan. Melalui peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja serta mendukung pengembangan wilayah Tangerang. Beberapa kawasan di distrik tersebut telah dinyatakan memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan status sebagai zona ekonomi khusus. Wilayah yang dialokasikan untuk ZEK ini mencakup luas total sebesar 59,68 hektare, di mana 28,83 hektare terletak di bagian timur dan 30,85 hektare di bagian barat. Kegiatan bisnis yang akan berlangsung di dalam zona ini meliputi penelitian, pengembangan ekonomi digital, dan teknologi, selain itu juga pendidikan, layanan kesehatan, dan industri kreatif akan menjadi fokus utama. Dalam peraturan tersebut, Dewan Nasional untuk ZEK akan mengeluarkan keputusan kepada entitas yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan daerah tersebut maksimal dalam waktu tujuh hari setelah peraturan ini diberlakukan. Entitas bisnis ini bertugas untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan zona, sehingga dapat siap beroperasi dalam waktu 36 bulan setelah peraturan tersebut resmi berlaku. Selanjutnya, Dewan Nasional akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian dan kesiapan operasional dari ZEK ini. Peraturan tersebut resmi berlaku sejak 7 Oktober. ANTARA