PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati, Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati, dalam sengketa Pilkada 2024 telah ditolak. Dalam wawancara yang berlangsung di Palembang, Eskan menjelaskan bahwa gugatan tersebut diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang. Gugatan ini berkenaan dengan keputusan KPU yang menetapkan Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencalonkan diri sebagai bupati Empat Lawang untuk periode 2024-2029. Bawaslu Empat Lawang akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Budi Antoni dan Heny Verawati. “Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Selasa, 8 Oktober, pukul 16.00 WIB,” tambahnya. Dengan demikian, Pilkada Empat Lawang 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, Joncik Muhammad dan Arifai. Eskan kembali menegaskan bahwa sesuai dengan berita acara yang ditandatangani pada 21 September, peserta pemilihan serentak di Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2024 akan hanya ada satu pasangan calon, yaitu atas nama Joncik Muhammad-Arifai. Ini diperkuat oleh keputusan Bawaslu dalam sidang putusan yang terbaru. Sebelumnya, KPU Empat Lawang telah melaksanakan musyawarah terbuka untuk menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 dengan Nomor Register 02/PS.REG/16.661/IX/2024. Musyawarah ini diadakan di Kantor Bawaslu Empat Lawang pada tanggal 2 hingga 3 Oktober 2024. Gugatan tersebut diajukan lantaran pendaftaran pasangan Budi Antoni-Heny Verawati ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 huruf M. Salah satu syaratnya adalah bahwa seorang calon tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota lebih dari dua periode. Dalam hal ini, Budi Antoni telah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2015 dan telah memenuhi syarat dua periode. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat 1 sampai 4, dinyatakan bahwa kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa dapat diberhentikan secara sementara, dan setelah dinyatakan inkrah oleh pengadilan, baru statusnya dinyatakan diberhentikan secara tetap. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri yang tertanggal 29 Juni 2016, inkrah pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menimpa Budi terjadi pada 3 Mei 2016. Dengan demikian, Budi telah menjalani dua periode sebagai bupati selama dua tahun delapan bulan. Namun, pihak Budi mengklaim bahwa ia hanya menjabat selama dua tahun satu bulan. ANTARA