BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kalteng, Leonard S Apung mengingatkan dedline penginputan rancangan teknokratik RPJMD.
Leo menegaskan semua tahapan dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan baik RPJPD ataupun Rancangan Teknokratik RPJMD harus selesai.
"Harus diinput di Aplikasi SIPD dan harus selesai pada 10 Oktober 2024 sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkas Leonard saat rangkaian asistensi, supervisi penetapan dan penginputan RPJPD, di Bappedalitbang Kalteng, Rabu, 9 Oktober 2024.
Adapun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi pembangunan daerah secara terintegrasi.
Melalui SIPD, pemerintah daerah dapat mengelola data terkait pembangunan, termasuk data sosial, ekonomi, dan infrastruktur, yang kemudian digunakan untuk menyusun rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja pembangunan.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Selain itu, SIPD memfasilitasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan, sehingga keputusan dapat dibuat berdasarkan data yang akurat dan up-to-date. (HERMAWAN DP/H)









